Dian Wibowo SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang Perkara Nomor 644/Pid.B/2021/PN.JKT.Pusat Perkara Pasal 378 dan 372 KUHPidana, dugaan Penipuan dan Penggelapan masuk Bintara
Polisi Republik Indonesia (Polri) dengan terdakwa Penyembuh Alternatif Abah Muda atau Abah Anom, di ruang Mujono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (30/11/2021).
Pada sidang kali ini dihadirkan saksi untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan majelis hakim atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum terdakwa Abah Muda atau Abah Anom, Dian Wibowo SH dari Kantor Law Firm Badan Advokat Indonesia (BAI) mengatakan, saksi menjelaskan, bahwa dirinya tidak pernah melihat uang Rp400 juta diserahkan ke rumah terdakwa Abah Anom oleh pihak pelapor.
“Tidak pernah ditemukan uang Rp400 juta tersebut menjadi bentuk barang atau apa pun itu. Sangat disayangkan, JPU tidak pernah mengejar uang senilai Rp400 juta itu sesuai dakwaan JPU kepada terdakwa Abah Anom,” ujar Dian Wibowo SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, bila JPU tidak bisa membuktikan adanya penyerahan uang Rp400 juta tersebut kepada terdakwa Abah Anom dari 2 (dua) calon Bintara Polri selaku pelapor atas perkara ini, maka tidak terbukti, bahwa terdakwa Abah Anom melakukan Tindak Pidana Penipuan ataupun Penggelapan. “Terdakwa Abah Anom mengakui tidak bisa memasukan kedua orang tersebut menjadi calon Bintara Polri. Terdakwa juga mengaku tidak pernah menerima uang Rp400 juta,” terangnya.
Dijelaskannya, saksi mengaku mendengar, bahwa suatu hari ada 2 orang yang datang ke rumah Abah Anom untuk meminta bantuannya memasukan anak kedua oramg itu untuk anaknya menjadi calon Bintara Polri dengan menjanjikan uang sebesar Rp400 juta, apabila kedua anaknya bisa menjadi calon Bintara Polri. “Agenda sidang selanjutnya, pada tanggal 14 Desember 2021 dengan mendengarkan putusan final majelis hakim,” katanya.
Ia mengharapkan, putusan final majelis hakim PN Jakpus bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. “Mudah-mudahan hakim tahu apapun isi dari putusannya untuk terdakwa Abah Anom. Kita tinggal menunggu putusannya saja,” urainya.
“Saksi Ad-Charge dihadirkan juga pada persidangan hari ini bernama Ridwan Abdullah. Ridwan Abdullah mengatakan, dirinya mengetahui, bahwa di tempat terdakwa Abah Anom, suka ramai dengan banyaknya masyarakat untuk berkonsultasi dan dirinya juga tidak mengetahui adanya saksi yang mengaku bisa membantu memasukan dua orang menjadi calon Bintara Polri,” jelasnya.
Ia mengatakan, pada sidang hari ini majelis hakim juga menyangsikan keterangan pelapor mengatakan, memberikan uang Rp400 juta lewat transfer meain ATM ke terdakwa Abah Anom. “Kalau di ATM itu kan ada batas pengambilan uang transfer. Masak bisa uang Rp250 juta ditransfer oleh pelapor dan diambil oleh terdakwa Abah Anom?” tanyanya heran.
Menurutnya, JPU harus mengejar lagi saksi lain agar perkara ini bisa terbuka dan terang benderang di persidangan. “Posisi kita tetap pada pembelaan klien kami terdakwa Abah Anom,” tandasnya. (Murgap)