Ridwan Abdullah SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) tentang Hukuman Mati bagi Koruptor saat ini sedang digodok oleh MA untuk segera disahkan dan diterbitkan. Pro kontra terhadap PerMA terkait Hukuman Mati bagi Koruptor tersebut mengundang banyak perhatian masyarakat Indonesia, baik dari kalangan masyarakat umum hingga ke masyarakat Indonesia dari kalangan hukum.
Ketua Umum Badan Advokat Indonesia (Ketum BAI) Ridwan Abdullah SH MH menilai aturan PerMA terkait Hukuman Mati bagi Koruptor sudah bagus. “Dari awal aturan Hukuman Mati bagi Koruptor yang termaktub dalam PerMA sudah baik. Tinggal pelaksanaan PerMA itu sendiri yang harus diperbaiki adalah oknum aparat hukumnya,” ujar Ridwan Abdullah SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (16/11/2021).
Dikatakannya, hadirnya PerMA tentang Hukuman Mati bagi Koruptor agar ada shock therapy (therapy kejut) agar oknum penegak hukum ataupun siapa pun itu pihak yang melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena sudah dianggap sebagai Kejahatan Luar Biasa (KLB) atau extraordinary crime seperti Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba tidak akan melakukan lagi Tipikor. “Tinggal bagaimana aparat penegak hukumnya mendapatkan pendidikan dan pelatihan hukum agar bisa transparan dan jujur dalam bekerja serta tidak melakukan Tipikor,” katanya.
“Jadi tinggal oknum aparat penegak hukumnya saja perlu diperbaiki akhlaknya atau sikapnya agar anti terhadap Tipikor,” tandasnya. (Murgap)