Dolfie Rompas SSos SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) terkait Hukuman Mati bagi Koruptor karena dianggap sebagai Kejahatan Luar Biasa (KLB) saat ini sedang digodok oleh Mahkamah Agung (MA) untuk disahkan. Namun demikian, PerMA tersebut mendapat tanggapan serius dari Advokat Senior Dolfie Rompas SSos SH MH.
Menurutnya, PerMA tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 yang berbunyi, “Setiap warga negara punya hak hidup yang sama di mata hukum”. “Di Negara Cina saja yang sudah memberlakukan hukuman mati bagi koruptor, ingin memerbaiki aturan hukumnya menjadi penjara seumur hidup karena tidak mengurangi orang yang melakukan tindak pidana korupsi (tipikor),” kata Dolfie Rompas SSos SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (16/11/2021).
Dijelaskannya, PerMA tersebut tidak akan memberikan efek jera untuk menghilamgkan angka Tipikor di Indonesia. “Cukup hukuman penjara seumur hidup saja buat koruptor. Itu hukuman maksimal,” tandasnya. (Murgap)