Amos Cadu Hina SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara pihak Pemohon yakni PT Samudrayanaka dan pihak Termohon yakni PT Ceva Logistik Indonesia di ruang Oemar Seno Adji 2, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (26/10/2021).
Agenda sidang hari ini adalah menghadirkan Ahli di bidang Perjanjian yakni Prof Dr Edy Lisdiyono SH MHum dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang untuk memberikan keterangan dan penjelasan tentang Perjanjian di hadapan Majelis Hakim. Amos Cadu Hina SH selaku Kuasa Hukum dari pihak Pemohon yakni Direktur Utama (Dirut) PT Samudrayanaka mengatakan, Ahli di bidang Perjanjian yakni Prof Dr Edy Lisdiyono SH MHum menerangkan, bahwa perjanjian itu sah sesuai pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyebutkan, perjanjian yang dilakukan antara Pemohon dan Termohon sah. “Menurut Ahli, sah karena salah satu pihak sudah melakukan isi perjanjian itu dan ternyata dari pihak lain itu tidak melaksanakan perjanjian itu. Maka, perjanjian itu dinyatakan sah karena unsur perjaniian semuanya sudah terpenuhi,” ujar Amos Cadu Hina SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara ini.
Dikatakannya, perjanjian itu isinya adanya kesepakatan antara pihak Pemohon dan Termohon, satu hal yang halal dan hal tertentu dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga ketika disamakan dengan kejadian yang terjadi dalam perkara ini, memang perjanjiannya sudah sah antara pihak Pemohon dan Termohon. “Sidang selanjutnya, 2 (dua) pekan ke depan karena Majelis Hakim ada kegiatan yang harus diikuti dengan materinya menyerahkan Nota Kesimpulan dari masing-masing pihak,” ungkapnya.
Dijelaskannya, Nota Kesimpulan yang akan diajukan kepada Majelis Hakim oleh pihak Pemohon bermuatan materi adanya kejadian hubungan hukum antara pihak Pemohon dan Termohon, sehingga gugatan pihak Pemohon bisa terbukti. “Ahli tidak menyebutkan 88 (delapan puluh delapan) alat bukti yang mampu diajukan oleh pihak Pemohon di dalam persidangan, beberapa waktu lalu. Pasalnya, Ahli tidak boleh mengungkapkan alat bukti yang diajukan oleh pihak Pemohon maupun Termohon. Ahli hanya boleh menerangkan sesuai keahliannya di bidang Perjanjian,” terangnya.
Ia mengharapkan, pihaknya bisa memenangkan perkara PKPU ini. “Kita berharap bisa menang,” tandasnya. (Murgap)