Amos Cadu Hina SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara pihak Pemohon yakni PT Samudrayanaka dan pihak Termohon yakni PT Ceva Logistik Indonesia di ruang Oemar Seno Adji 2, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (14/10/2021).
Agenda sidang hari ini adalah pengajuan barang bukti (BB) dari pihak Termohon. Amos Cadu Hina SH selaku Kuasa Hukum dari pihak Pemohon yakni Direktur Utama (Dirut) PT Samudrayanaka mengatakan, sidang hari ini, pihak Termohon mengajukan 2 (dua) BB.
“Isi kedua BB itu hanya prosedur menjadi vendor di perusahaannya. Tadi bukti yang diajukan oleh pihak Termohon tidak membantah BB dari pihak Pemohon yakni 88 (delapan puluh delapan) BB,” ujar Amos Cadu Hina SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, BB yang diajukan oleh pihak Pemohon adalah benar adanya dan sesuai Akte Notaris Nomor 51 adalah Direktur Utama (Dirut) Ian Rusli yang menandatangani perjanjian Nomor 83 yakni perjanjian antara PT Samudrayanaka dan Ceva Logistik Indonesia. “Jadi pihak Termohon tidak ada membantah 88 BB kita,” ungkapnya.
“Nah, selanjutnya, kita akan mengajukan saksi fakta pada Selasa pekan depan, pada sidang selanjutnya,” paparnya.
Dijelaskannya, penandatanganan perjanjian menjadi vendor pihak Termohon sesuai BB adalah pada tahun 2021. “Itu untuk eksternal. Eksternal itu untuk perjanjian. Perjanjian penandatanganan itu adalah kewenangan Dirut untuk mengadakan perikatan dengan vendor luar itu dan itu berdasarkan kewenangan yang diberikan di Akta Notaris. Di saat dia diangkat sebagai vendor pertama,” urainya.
“Jadi kalau dia menjadi vendor di perusahaannya sendiri itu tidak membantah 88 BB kita,” katanya.
Ia mengharapkan, dengan tidak adanya bantahan terhadap 88 BB dari pihak Pemohon oleh pihak Termohon, maka pihak Pemohon bisa menang di sidang PKPU ini. “Selain kita lebih banyak jumlah BB dan kualitas BB kita tidak terbantahkan,” tandasnya. (Murgap)