Kuasa Hukum pihak Termohon yakni Direktur Utama (Dirut) PT Cahayamulia Prima Sejahtera Abdurahman Yusuf (AY), Ahmad Daniel SH (ketiga dari kiri depan berdiri) foto bersama tim Kuasa Hukumnya Burhanudin Suralaga SH (kedua dari kiri depan berdiri) dan Sekjen Tim Barisan Mitra Peduli EDC Cash Bangkit se-Nusantara Avi (pertama dari kanan depan berdiri) di luar ruang Kusuma Admadja 3, Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Selasa siang (07/09/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan ke-8 (delapan) perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Electronic Digital Company (EDC) Cash antara pihak Pemohon yakni member atau anggota perusahaan EDC Cash dan pihak Termohon yakni PT Cahayamulia Prima Sejahtera, dengan agenda menghadirkan Ahli dari pihak Pemohon untuk memberikan penjelasan dan keterangan di hadapan Majelis Hakim, di ruang Kusuma Admadja 3, Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (07/09/2021).
Kuasa Hukum pihak Termohon yakni Direktur Utama (Dirut) PT Cahayamulia Prima Sejahtera Abdurahman Yusuf (AY), Ahmad Daniel SH mengatakan, Ahli yang dihadirkan dalam persidangan oleh pihak Pemohon belum siap karena tidak dilengkapi dengan surat tugas. “Sidang ditunda hingga satu pekan ke depan dan Majelis Hakim Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus menolak Ahli memberikan keterangan dan penjelasan karena Ahli dari pihak Pemohon tidak dilengkapi surat tugas,” ujar Ahmad Daniel SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Harusnya secara administratif, satu pekan sebelum acara sidang ini digelar, ahli sudah memersiapkan surat tugasnya dari tempatnya bekerja. Harus sudah ready (siap) surat tugasnya. Kata Ahli hingga kini surat tugasnya masih dalam proses,” sesalnya.
Dikatakannya, kalau hingga satu pekan ke depan sidang ini kembali digelar, namun Ahli juga tidak ada surat tugas dari instansi tempatnya bekerja, maka Majelis Hakim Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus tidak bisa memroses hukum perkara EDC Cash ini. “Kita dari Kuasa Hukum pihak Termohon bisa mengcounter (membalas) pihak Pemohon karena membawa Ahli di persidangan yang tidak dilengkapi dengan surat tugas, maka kesempatan pihak Pemohon membawa Ahli di persidangan akan hilang,” paparnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Tim Barisan Mitra Peduli EDC Cash Bangkit se-Nusantara Avi mengaku sangat amat kecewa dengan pihak Pemohon yang menghadirkan Ahli di persidangan EDC Cash tanpa dilengkapi surat tugas. “Bahwa pihak Pemohon yang mengatakan, perkara EDC Cash harus diadili dan menyatakan, EDC Cash bermasalah tapi pihak Pemohon tidak siap dengan Ahli yang dihadirkan di persidangan tanpa dilengkapi surat tugas. Artinya, pihak Pemohon bermain-main dengan kita,” ujarnya berapi-api.
“Kita sebagai mitra EDC Cash menuntut balik kepada pihak Pemohon, tolong pihak Pemohon sadar, bahwa kita sudah dirugikan dengan perlakuan pihak Pemohon. Kita semua sudah jadi korban pihak Pemohon,” tegasnya.
Dijelaskannya, pihak Pemohon kalau hingga pekan depan tidak bisa menghadirkan Ahli di persidangan tanpa dilengkapi surat tugas, tolong segera cabut kasus ini dari kami. Ketua Koordinator Tim Barisan Mitra Peduli EDC Cash Bangkit se-Nusantara Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ali Mustofa mengatakan, pihak Pemohon tidak siap menghadirkan Ahli di persidangan hari ini.
“Namanya Pemohon atau pihak pelapor, harusnya sudah menyiapkan segala sesuatunya di persidangan. Kalau hingga pekan depan Ahli yang dihadirkan pihak Pemohon tidak siap dengan surat tugasnya, cabut saja gugatannya dari pengadilan,” imbaunya. (Murgap)