Sekjen Tim Barisan Mitra Peduli EDC Cash Bangkit se-Nusantara Avi (pertama dari kiri) foto bersama Ketum Tim Barisan Mitra Peduli EDC Cash Bangkit se-Nusantara John Pacu di luar ruang sidang Sarwata, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis sore (11/08/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tata Niaga pada Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Electronic Digital Company (EDC) Cash antara pihak Pemohon yakni membwr atau amggota perusahaan EDC Cash dan pihak Termohon yakni PT Cahaya Mulia Prima Sejahtera, di ruang Sarwata, Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis sore (11/08/2021).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Tim Barisan Mitra Peduli EDC Cash Bangkit se-Nusantara Avi mengatakan, EDC Cash adalah aset digital komunitas yang sudah disetujui semenjak awal, ketika menjadi mitra, bahwa berlaku jual beli antar mitra bebas tanpa hirarki upline downline. “Aset digital komunitas seperti layaknya voucher game online yang hanya diperjualkan kepada mereka user (pengguna) game itu sendiri atau Voucher Google Play yang hanya bisa dipakai komunitas pemakai android (user IOS atau IPhone tidak bisa), dengan dimungkinkannya aset digital EDCCash bisa ditransformasi atau dikonversikan menjadi Crypto Electnonic Digital Coin (EDC) Cash (Crypto anak negeri) yang juga menjadi keluarga besar turunan Crypto Currency Ethereum (ERC20), sehingga sangat dimungkinkan terjadi pertukaran dengan Bitcoin, Etherum, Doge, XLM dan lain lain (dll)) yang alur sederhananya adalah aset Digital EDCCash –> Crypto EDCC –> BTC/ ETH/Crypto lain apapun dan jika sebuah komoditas bisa diperdagangkan di market (pasar) dunia (global), maka nilai atau harga tergantung market atau pasar,” ujar Avi kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Selain itu, sambungnya, dengan dibuatkannya kanal market place (bursa pemasaran) Crypto Becpindo adalah suatu pembuktian nyata, bahwa aset digital EDC Cash diberikan alternatif untuk terjadinya jual beli di market lokal ataupun global (harga komoditas tergantung pasar) dan sebuah fakta nyata, bahwa aset digital EDC Cash bukan aset abal-abal atau tidak bernilai, tapi EDC Cash hanya sebuah aplikasi saja,” terangnya.
“Ada sebuah fakta juga, bahwa adanya komoditas yang bisa diperjualbelikan antar komunitas dan dunia sekaligus membantah adanya sistem kreditur dan debitur (jika kreditur dan debitur harus ada akad atau klausul pinjam meminjam dan sanksi, jika terjadi wanprestasi),” ungkapnya.
Menurutnya, EDC Cash tidak ada debitur ataupun kreditur karena sejak awal, mitra yang tergabung di EDC Cash melakukan Jual beli ke sesama mitra tanpa melalui perusahaan karena tidak ada nomor rekening (Norek) perusahaan, melainkan Norek mitra itu sendiri,” tandasnya. (Murgap)