Ketua Tim Barisan Mitra Peduli Elekronic Digital Coin (EDC) Cash John Pacu bersama rekannya menunjukan rasa solidaritas dengan mendatangi dan membawa spanduk dukungannya di luar ruang Sarwata, Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus, Selasa siang (10/08/2021), mereka meminta agar bisnis EDC Cash bisa berjalan kembali. (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Ketua Tim Barisan Mitra Peduli Electronic Digital Coin (EDC) Cash John Pacu mengatakan, sebagai mitra dari EDC Cash menyatakan, bahwa selama ini, EDC Cash tidak pernah merugikan mitranya. Demikian hal itu dikatakan John Pacu kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai mengikuti acara sidang Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara pihak Pemohon yakni member EDC Cash dan pihak Termohon yakni PT Cahaya Mulia Prima Sejahtera di ruang Sarwata, Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (10/08/2021).
Dikatakannya, pihaknya hadir ke kantor Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus karena mendapat laporan, bahwa bisnis EDC Cash, ada pihak member yang merasa dirugikan fengan bisnis tersebut. “Makanya, kami mengawal proses persidangan antara PT Cahaya Mulia Prima Sejahtera dan pihak member di Pengadilan Tata Niaga pafa PN Jakpus ini biar terlihat setransparan mungkin, siapa pihak yang salah biar diproses secara hukum dan bagi pihak yang tidak bersalah, biar segera bisnis EDC Cash bisa berjalan lagi seperti yang dulu pernah kita rasakan. Semua punya rasa manfaat dari bisnis ini,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) tim Barisan Mitra Peduli EDC Cash Avi menambahkan, EDC Cash adalah aplikasi dompet digital. “Jadi akadnya adalah jual beli. Selama EDC Cash berdiri hingga hari ini, klien kita tidak ada satu pun merasa dirugikan. Karena kami di sini semuanya mewakili 99% dari 57.000 mitra EDC Cash itu mendukung dan menginginkan agar EDC Cash berjalan kembali bisnisnya,” ujar Avi kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, keinginannya agar bisnis EDC Cash bisa berjalan kembali karena EDC Cash banyak memberikan manfaat. “Salah kalau dibilang EDC Cash adalah bisnis penipuan ataupun bisnis Multi Level Marketing (MLM), itu salah. Karena akadnya adalah jual beli. Tidak ada yang namanya kongsi atau bagi hasil ataupun EDC Cash dianggap bisnis penipuan, tidak ada sama sekali,” tegasnya.
“Jadi keberadaan kita di sini memberikan dukungan kepada tim lawyer atau tim Kuasa Hukum Alkatiri SH, bahwa kita di sini posisi sebagai mitra EDC Cash mendukung penuh Alkatiri Law Firm agar membela bisnis EDC Cash agar tetap bisa berjalan kembali dan kita meyakinkan kepada pengacara dari Alkatiri SH, bahwa mitra EDC Cash siap membela semuanya. Sebanyak 57.000 mitra, 99%-nya siap membela bisnis EDC Cash untuk bisa berjalan kembali,” katanya.
Kuasa Hukum dari pihak pemohon Abdurahman Yusuf (AY) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Cahaya Mulia Prima Sejahtera, Burhanudin Suralaga SH mengatakan, hari ini pihaknya hadir di Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus adalah untuk memberikan jawaban atas Permohonan PKPU dari pihak para pemohon yakni member bisnis EDC Cash. “Agenda sidang hari ini adalah sebenarnya jawaban kami adalah mengulang kembali atas gugatan di bulan lalu. Bisnis EDC Cash sudah mendapatkan gugatan dan ditolak majelis hakim Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus dan tidak dilanjutkan kepada sidang PKPU karena tidak terpenuhinya Perbuatan Melawan Hukum (PMH), ” ujar Burhanudin Abi SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui isai acara sidang ini.
Dikatakannya, hari ini bisnis EDC Cash mengganti nama yang awalnya bernama PT Crypto dan hari ini namanya menjadi PT Cahaya Mulia Prima Sejahtera. “Tetapi kalau digugat ke perkara PKPU-nya, menurut pendapat kami, salah gugatan, karena tidak adanya hubungan kreditur dan debitur dalam hal ini dengan para member (anggota) dan perusahaan. Karena hubungan keperdataan mereka itu antar member yakni member dan member dan tidak ada perjanjian dan tidak ada rekening masuk ke perusahaan dan sebagainya,” terangnya.
“Hanya kebetulan sekaii, beberapa direksi di bisnis EDC Cash adalah pengurus juga, tetapi direksi dalam kapasitas mereka sebagai personal dan di sana mereka juga sebagai member dari bisnis EDC Cash, dan siapa pun bisa mengelola sebuah perusahaan dan perusahaan itu terpisah dari hibungan dengan membernya,” ungkapnya.
Selaku tim Kuasa Hukum dari PT Cahaya Mulia Prima Sejahtera sekaligus Kuasa Hukum dari Abdurahman Yusuf selaku Dirut PT Cahaya Mulia Prima Sejahtera, Daniel SH menambahkan, terkait dengan gugatan Permohonan PKPU ini sebenarnya salah gugatan untuk ke-2 (dua) kalinya. “Gugatan pertama, sudah pernah diajukan. Sebagaimana dikatakan oleh rekan Kuasa Hukum Burhanudin SH, bahwa permohonan PKPU pertama, sudah ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpis. Kenapa? Karena permohonan PKPU ini tidak masuk pada klasifikasi PKPU. Karena tidak ada utang piutang di sini. Karena di bisnis inj adalah bisnis dengan platform EDC Cash atau transaksi jual beli koin digital. Jadi tidak ada kontrak perjanjian antara pihak Pemohon PKPU dan pihak Termohon yakni PT Cahaya Mulia Prima Sejahtera. Tapi yang ada adalah transaksi jual beli secara pribadi, sehingga pertanggingjawabannya pun masing-masing member,” kata Daniel SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, kalau ada keuntungan maupun kerugian, tanggung jawabnya masing-masing member. “Faktanya di lapangan, lebih banyak member yang diuntungkan daripada member yang dirugikan. Pertanyaan kami, siapa member yang diuntungkan dan siapa member yang dirugikan? Karena faktanya, transksinya secara mandiri. Jadi faktanya pun boleh, member daftar di aplikasi EDC Cash, lalu kemudian member bertransaksi ataupun melakukan jual beli. Artinya, untung rugi menjadi tanggung jawab masing-masing member,” jelasnya.
“Jadi member tidak bisa dibubarkan. Kami dari Kuasa Hukum PT Cahaya Mulia Prima Sejahterapun tidak bisa dituntut juga. Nah, Abdurahman Yusuf udah terbaik. Jadi itu intinya,” katanya.
Dijelaskannya, pihaknya meyakini, bahwa sidang permohonan PKPU untuk kedua kali ini akan kembali ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus karena majelis hakim Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus hakim yang sama. “Terkait masalah laporan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri), laporannya masih berjalan. Kita ke depankan azaz praduga tak bersalah karena kita menggugat di sini pun menilai tidak ada penipuan ataupun penggelapan dana, tidak ada. Masing-masing transaksi dan untung rugi para member ini menyetor atau tranafer bertanggung jawab, jadi tidak ada paksaan atau penipuan tidak ada,” terangnya.
“Kami ingin mengklarifikasi, bahwa sebenarnya EDC Cash adalah transaksi bisnis seperti biasa (business as usual) pada umumnya secara online,” katanya.
Burhanudin SH mengatakan, pada Kamis (12/08/2021), agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian dari pihak Pemohon yakni member. “Setelah itu, pihak Termohon yakni Dirut PT Cahaya Mulia Prima Sejahtera Abdurahman Yusuf, baru mengajukan bukti. Termohon dari PT Cahaya Mulia Prima Sejahtera dan Pemohon PKPunya dari pihak member. Jadi nanti kita ikuti bersama sidangnya. Perkara ini tidak masuk dalam klasifikasi perkara PKPU, lebih kepada personal. Salah sasaran kalau dibawa perkara ini ke Permohonan PKPU. Jadi tidak tepat kalau perkara ini dibawa ke ranah sidang Permohonan PKPU,” paparnya.
“Klien kami digugat karena transferannya bukan ke perusahaan milik klien kami tapi sesama member saja,” tandasnya. (Murgap)