Ronald Arthur Uliando SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang Mediasi antara pihak Penggugat yakni perorangan dari Balai Lelang dan bank swasta yang saat ini sedang mengalami kredit macet terkait perkara Cassy (peminjaman uang) dari bank swasta di ruang Soejadi, Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus, Selasa siang (10/08/2021).
Kuasa Hukum dari pihak Penggugat yakni perorangan dari Balai Lelang, Ronald Arthur Uliando SH mengatakan, kronologis bisa terjadi sidang pada hari ini karena adanya bank dengan status kredit macet, maka ada peralihan kreditur kepada kliennya. “Makanya, hari ini kita lagi memasukan bukti karena klien kami menemukan bukti kuasa pengikatan kurang kuat,” ujar Ronald Arthur Uliando SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Intinya, kita memintakan ganti rugi dengan nilai beserta dendanya sudah mencapai Rp2 miliar ke atas. Karena di ketentuan juga, seperti ketentuan di awalnya karena kita mengetahui ada unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu sudah Rp2 miliar ke atas. Tapi hitungan saat ini cuma Rp1 miliar. Dengan cicilan uang selama 2 (dua) tahun, ini asumsi saya doang ya karena saya belum melihat bukti administrasi dan lain sebagainya dari klien saya per hari ini. Tapi saya yakin sudah mencapai Rp2 miliar,” terangnya.
Dijelaskannya, tuntutan kliennya tidak juga harus dibayarkan hingga Rp2 miliar uang ganti rugi. “Namun, kami meminta agar pihak perbankan mengembalikan uang kliennya,” harapnya.
Agenda sidang selanjutnya, sambungnya, pada Rabu (18/08/2021). “Jadi hari ini hasil sidangnya baru pembacaan berkas mediasi dan juga tadi di dalam ruang persidangan, saya minta izin kepada majelis hakim Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus, sedikit ada pergantian kalimat di Nota Gugatan saya. Kami juga menemukan beberapa tambahan alat bukti baru yang akan dibuka pada akhir September 2021 untuk pembuktiannya,” kata Ronald Arthur Uliando dari Law .Firm Ronald Arthur Aliando and Partners ini. (Murgap)