Gunawan Raka SH
Jakarta, Madina Line.Com – PT CNQC dan Mitra Pemuda selaku debitur pailit menggelar Rapat Pembahasan Proposal Perdamaian bersama kreditur di ruang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa pagi (10/08/2021).
Perkara ini sudah berlangsung selama 1 (satu) tahun lebih. Namun, terganjal dengan berbagai persoalan seperti demo dan lain sebagainya.
Proposal terakhir yang diajukan oleh PT CNQC dengan Mitra Pemuda sebagai debitur pailit, mengharapkan bisa mengakomodir kepentingan-kepentingan kreditur, sehingga rapat kreditur berjalan sangat kondusif. Sebanyak 95% kreditur bisa menerima proposal perdamaian yang belum terakomodir karena belum tertuang di dalam proposal akan bisa diperbaiki, sehingga bisa 100% kreditur mengajukan proposal pailit.
Jumlah kreditur adalah 65 (enam puluh lima) kreditur, nanun kreditur yang hadir di dalam rapat ini jumlahnya adalah 58 (lima puluh delapan) kreditur. Kreditur mengharapkan rapat yang digelar pada hari ini, bisa diambil langkah voting karena biar bisa proses pencairan tagihan utang para kreditur, namun masih ada beberapa nama kreditur yang belum bisa diakomodir kepentingannya dan harus dituangkan di dalam perbaikan proposal perdamaian dan itu akan dirapatkan kembali pada Senin (16/08/2021) dan karena itu akan menjadi lampiran putusan Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim (RPMH) PN Tata Niaga pada PN Jakpus terhadap Perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 161 harus dirapatkan di Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus dan disidangkan di Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus. Makanya, harus ada rapat kreditur sekali lagi untuk dilanjutkan dengan voting.
Kuasa Hukum 6 (enam) perusahaan kreditur lain (KL) atau kreditur konkuren, Gunawan Raka SH mengatakan, pihaknya bisa menerima proposal perdamaian yang diajukan oleh pihak debitur pailit. “Artinya, proposal perdamaian itu bisa mengakomodasi kepentingan hukum klien kita sebagai bukti, sehingga kita bisa menerima proposal perdamaiannya,” ujar Gunawan Raka SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara ini.
Dikatakannya, nilai tagihan dari enam kreditur konkuren yang menjadi kliennya adalah Rp11 miliar. “Kita berharap sesuai Undang-Undang Kepailitan, bahwa utamanya adalah PKPU, sepanjang skemanya jelas dan pembayarannya jelas, kita terima proposal perdamaian,” katanya.
“Hakim Pengawas Rapat hadir, Kurator hadir, dan beberapa kreditur hadir dan kuasa hukum dari pihak kreditur dan debitur pailit hadir semua,” tandasnya. (Murgap)