Kuasa Hukum PT Hung Sheng Kreasindo Gravure Indonesia Sukisari SH (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim kuasa hukumnya di luar ruang Verifikasi, PN Tata Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa sore (10/08/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang bukti tambahan pada sidang Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perkara Reg No. : 267/Pdt.Sus PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST. Tanggal 10 Juni 2021 yang diajukan oleh Chen Yanping terhadap debitur PT Hung Sheng Kreasindo Gravure Indonesia, di ruang Verifikasi, PN Tata Niaga pada PN Jakpus, Selasa sore (10/08/2021). Tim Advokat dari Firma Hukum atau Law Firm Sukisari & Partners menyampaikan bukti Profile Perusahaan PT Hung Sheng Kreasindo Gravure Indonesia, terletak di Kabupaten Gresik,
Jawa Timur (Jatim), sehingga Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus tidak berwenang memeriksa dan memutus permohonan PKPU ini.
Law Firm Sukisari & Partners yang terdiri dari Sukisari SH,
Hendra Onggowijaya SH MH,
Danang Swandaru SH MH,
Marthen Indra Mangiwa SH,
Erdianto SH dan
Chelsea Sari SH dalam sidang hari ini menyampaikannya dalam agenda bukti tambahan. “Dengan demikian, Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus Tidak berwenang mengadili Permohonan PKPU
Perkara Reg No. : 267/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST. Tanggal 10 Juni 2021 terhadap PT Hung Sheng Kreasindo Gravure Indonesia (Termohon PKPU),” ujar Sukisari SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Bagi para kreditur dan atau debitur yang membutuhkan konsultasi lebih lanjut untuk perkara Kepailitan dan PKPU, bisa hubungi Sukisari & Partners,
sukisari.com dan di nomor
WhatsApp (WA) 08118 120164 serta http://wa.me/628118120165,” ungkapnya.
Dikatakannya, penggugat tidak sanggup melengkapi alat bukti kreditur lain (KL) seperti paspor para KL yang sudah kadaluarsa. “Di depan paspor kreditur lain banyak yang menggunakan paspor yang sudah kadaluarsa,” terangnya.
Ketika hal tersebut ditanyakan kepada pihak penggugat atau pihak kreditur yang hadir di dalam persidangan ini, enggan berkomentar kepada wartawan Madina Line.Com. “Entar saja ya mas, saya buru-buru nih,” tandasnya. (Murgap)