Syeni SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang Tipikor perkara kasus pengadaan laboratorium komputer pada Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dengan terdakwa Kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam (Ditjen PAIS) Kemenag RI Undang Sumantri, di ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (03/08/2021).
Agenda sidang kali ini, pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Undang Sumantri yakni kurungan badan selama 2 (dua) tahun penjara dan membayar uang denda aebesar Rp100 juta. Kuasa Hukum terdakwa Undang Sumantri, Syeni SH mengatakan, tuntutan JPU awalnya dikira akan menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Undang Sumantri pada Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan dijatuhi hukuman sekitar 4 (empat) tahun penjara. “Namun, ternyata tuntutan JPU berbeda. Rupanya tuntutan JPU terhadap terdakwa Undang Sumantri adalah 2 (dua) tahun penjara,” ujar Syeni SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
JPU Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, saat pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Undang Sumantri, di hadapan Majelis Hakim PN Jakpus dan Kuasa Hukum terdakwa Undang Sumantri, Syeni SH (duduk sendiri di sebelah kanan) di ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Jakpus, Selasa siang (03/08/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Dikatakannya, pihaknya akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin untuk kliennya (terdakwa Undang Sumantri). “Sebisa mungkin, agar hukuman bagi terdakwa Undang Sumantri bisa diringankan. Namun, kalau sampai bebas dari penjara tidak mungkin ya,” tegasnya.
“Minimal hukuman penjara bagi kliennya selama 6 (enam) bulan. Dengan adanya denda Rp100 juta, saya selaku Kuasa Hukum terdakwa Undang Sumantri keberatan. Karena kondisi terdakwa Undang Sumantri tidak melakukan tipikor dan terdakwa juga sudah pensiun dari Kemenag RI dan keuangannya juga tidak sebanyak seperti apa yang dituntut oleh JPU,” paparnya.
Dijelaskannya, kronologis perkara ini, bahwa tidak ada uang negara yang dikorupsi oleh terdakwa Undang Sumantri. “Terdakwa Undang Sumantri hanyalah korban dalam perkara pengadaan laboratorium komputer,” katanya.
“Terdakwa Undang Sumantri, juga akan menyampaikan uneg-unegnya pada saat penyampaian jawaban dari Kuasa Hukumnya terhadap tuntutan JPU atau pada saat pembacaan Nota Pledoi (Nota Pembelaan) pada hari Senin (09/08/2021) pekan depan,” terangnya.
Diakuinya, ia sempat deg-degan mendengarkan tuntutan JPU terkait tuntutan terhadap kliennya berapa tahun hukuman penjara. “Namun, di luar dugaan juga, hukumannya bagi terdakwa Undang Sumantri, bisa ringan lah. Semoga Majelis Hakim PN Jakpus mau mendengarkan pembacaan isi pledoi saya pada Senin pekan depan,” harapnya.
“Untuk uang denda Rp100 juta sesuai tuntutan JPU tethadap terdakwa Undang Sumantri, saya berharap bisa diganti dengan hukuman subsider (tambahan) hukuman penjara saja. Mungkin bisa diganti dengan hukuman penjara 1 (satu) atau 2 (dua) bulan penjara untuk terdakwa Undang Sumantri,” tandasnya. (Murgap)