Dr Andrey Sitanggang SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – PT Mandiri Manajemen Investama (MMI) yang bergerak di lembaga pengelola keuangan menggelar acara sidang Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Tridomain Performance Materials di ruang Sarwata, Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (03/08/2021).
Kuasa Hukum dari pihak Termohon yakni PT Tridomain Performance Materials, Dr Andrey Sitanggang SH MH mengatakan, sidang permohonan PKPU terhadap pihak Pemohon yakni PT MMI ini merupakan hal yang biasa dilakukan. “Jadi PT Tridomain Performance Materials dianggap tidak membayar utang tepat waktu. Lalu diajukan sidang permohonan PKPU. Sidang permohonan PKPU ini kan sebenarnya untuk restrukturisasi,” ujar Dr Andrey Sitanggang SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Pihak Pemohon PKPU itu adalah PT MMI, dan mengklaim memiliki tagihan atau piutang kepada pihak Termohon yakni PT Tridomain Performance Materials sebesar Rp410 miliar.
Jadi pihak yang berutang itu adalah PT Tridomain Performance Materials. Tagihan klaim utang itu yang ditulis pada surat permohonan PT Tridomain Performance Materials,” ungkapnya.
Dikatakannya, selanjutnya akan ada Rapat Verfikasi kreditur (PT Tridomain Performance Material) dan debitur (PT MMI). “Hari ini baru sidang ke-2 (dua). Harapannya sebagai pihak Termohon, tidak dikabulkan lah permohonan PKPU PT MMI. Karena kalau dilihat secara bisnis, sidang permohonan PKPU itu bisa menimbulkan runtuhnya kepercayaan dari mitra bisnis,” ungkapnya.
“Padahal, saat ini Indonesia masih mengalami pandemi Corona Virus Disease-19 atau Covid-19. Seharusnya, sama-sama memahami kondisi perekonomian saat ini yang ikut berimbas. Karena memang sudah dilakukan perundingan tetapi pihak Pemohon masih merasa gundah,” urainya.
Jadi, sambungnya, sidang permohonan PKPU ini hak hukum pihak Pemohon. “Jadi kita lihat saja dan kita dari pihak Termohon mengharapkan pihak kreditur atau Pemohon bisa memahami situasi pandemi Covid-19 saat ini, supaya kita bisa bersama-sama menyelamatkan semua pihak dari sisi perekonomian. Jangan melihat dari segi lain,” imbaunya.
Agenda sidang selanjutnya, pada Jum’at (05/08/2021), imbuhnya, pihaknya sebagai Termohon akan memberikan bukti kepada Majelis Hakim PN jakpus. “Dari pemberian bukti tersebut, baru ada menghadirkan Ahli dari pihak Pemohon,” katanya.
“Setelah itu, mungkin hari Senin (09/08/2021), Ahlinya juga akan hadir di persidangan,” papar Dr Andrey Sitanggang SH MH dari Kantor Law Firm Andrey Sitanggang and Partners ini. (Murgap)