Mintarno SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus pengadaan 16 (enam belas) mesin genset fiktif antara PT Dan Pratama Indonesia (DPI) dan PT Telekomunikasi Indonesia (PT Telkom Indonesia) Cabang Surabaya, Jawa Timur (Jatim), dengan total nilai Rp32 miliar dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Nafasa Insan Creas Mira Sartika, di ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (28/07/2021).
Pada sidang kali ini, dihadirkan saksi atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mantan karyawan PT Nafasa Insan Creas untuk memberikan keterangan dan kesaksian di hadapan Majelis Hakim PN Jakpus. Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Nafasa Insan Creas Mira Sartika, Mintarno SH menjelaskan, saksi yang dihadirkan kali ini adalah mantan karyawan PT Nafasa Insan Creas.
“Karyawan PT Nafasa Insan Creas itu sebenarnya banyak yang tahu tentang hal perkara ini. PT Nafasa Insan Creas itu dulu sukses ya dan bergerak di bidang property. Jumlah karyawannya ada 10 (sepuluh) orang dan asetnya ada banyak. Sebelum terkait persoalan ini,” ujar Mintarno SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Karyawan ini sekadar mengetahui, sambungnya, bahwa karyawan ini juga sering main juga untuk menjual aset-aset atau namanya perusahaan yang bergerak di bidang property tahu juga persoalan ini karena ia bergerak di bidang lapangan. “Nah, waktu itu terdakwa Dirut PT Nafasa Insan Creas Mira Sartika minta tolong kepada mantan karyawannya ini bernama Yudi untuk mengantarnya ke Kantor PT Jaminan Kredit Indonesia atau PT Jamkrindo, Kemayoran, Jakpus. Terdakwa Mira Sartika segera naik ke lantai 3 (tiga) Kantor PT Jamkrindo, Kemayoran, Jakpus, ketemu dengan Alex bagian Kepala Divisi (Kadiv) Klaim Asuransi PT Jamkrindo,” ungkapnya.
Dikatakannya, sesuai dengan pengakuan terdakwa Dirut PT Nafasa Insan Crras Mira Sartika di persidangan kali ini, Kadiv Klaim Asuransi PT Jamkrindo Alex, berterima kasih kepada terdakwa Dirut PT Nafasa Insan Creas Mira Sartika dan bukti print hasil chat WhatsApp (WA) atau screenshot isi percakapan keduanya juga ada. “Dalam artian, kalau tidak ada keterangan dari terdakwa Mira Sartika yang menyampaikan proyek fiktif pengadaan mesin genset 16 unit yang diajukan oleh Gunawan Wibisana dari PT DPI, maka PT Jamkrindo akan mengalami kerugian sebesar Rp32 miliar karena PT Jamkrindo harus mengeluarkan uang ganti atau klaim asuransi seperti yang diajukan oleh PT DPI,” katanya.
“Beruntungnya, terdakwa Mira Sartika mengatakan, pengadaan proyek mesin genset sebanyak 16 unit itu adalah proyek fiktif, sehingga PT Jamkrindo tidak mencairkan klaim asuransi sebesar Rp32 miliar yang diajukan oleh PT DPI,” terangnya.
Dijelaskannya, pihaknya belum tahu apakah Kadiv Klaim Asuransi PT Jamkrindo Alex akan dihadirkan di persidangan atau tidak dalam persidangan selanjutnya. “PT Jamkrindo ini karena Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Jadi Kadiv Klaim Asuransi PT Jamkrindo Alex ini terikat dengan kantornya. Jadi saya belum bisa memastikan apakah bisa dihadirkan atau tidak di persidangan ke depan,” jelasnya.
“Kalau memang saudara Alex itu mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), tentunya saudara Alex mau berperan serta lah untuk datang ke persidangan di PN Jakpus untuk memberikan kesaksian, bahwa Mira Sartika turut berperan serta loh mengungkap kejahatan Tipikor ini,” jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya peran wartawan memberitakan perkara ini bisa berkenan menjadi saksi dan bisa menghadirkan Kadiv Klaim Asuransi PT Jamkrinfo Alex pada persidangan selanjutnya. “Pada intinya, PT Jamkrindo seharusnya berterima kasih lah kepada terdakwa Mira Sartika karena adanya peran dan partispiasinya terdakwa Mira Sartika itu lah yang menyampaikan kepada PT Jamkrindo terkait proyek pengadaan mesin genset sebanyak 16 unit yang diajukan klaimnya oleh PT DPI selaku Dirutnya adalah Gunawan Wibisana, dan itu adalah proyek fiktif, sehingga PT Jamkrindo tidak jadi mencairkan klaim asuransi yang diajukan klaimnya oleh PT DPI, sehingga secara tidak langsung, PT Jamkrindo menyelamatkan uang klaim asuransi sebesar Rp32 miliar. Kalau tidak ada peran serta dari terdakwa Mira Sartika, otomatis PT Jamkrindo mencairkan uang klaim sebesar Rp32 miliar yang diajukan oleh PT DPI,” ungkapnya.
“Saya punya print copyan atas screenshot pembicaraan Kadiv Klaim Asuransi PT Jamkrindo Alex dengan terdakwa Dirut PT Nafasa Insan Creas Mira Sartika lewat pesan WA-nya saudara Alex. Isi pembicaraannya per 3 November 2018, isi pembicaraannya yakni Apa kabar Ibu Mira? Kabar baik Pak. Ini dengan Pak Alex ya Pak? Iya betul Bu. Bagaimana dengan kabarnya? Baik Bu,” katanya.
Copy printout hasil screenshot percakapan antara Kadiv Klaim Asuransi PT Jamkrindo Alex dan terdakwa Dirut PT Nafasa Insan Creas Mira Sartika lewat pesan singkat WhatsApp (WA) yang diambil usai acara sidang ini. (Foto : Murgap Harahap)
Selanjutnya, sambungnya, boleh saya telpon kalau lagi santai? “Boleh Pak. Nanti saya telpon jika waktu senggang ya? Itu isi pembicaaran saudara Alex yang menelpon kepada terdakwa Mira Sartika lewat isi hasil pembicaraannya. Baik Bu. Pak apakah sudah bisa saya telpon? Bisa. Saya saja yang menelpon. Baik. Baik. Saya saja yang menelpon sekarang. Baik. Selamat siang Pak Alex. Apa kabar? Apakah ada info dari hasil laporan saya ke PT Jamkrindo Pak? Selamat siang juga Bu. Kami akan melakukan pengujian internal dan pengecekan,” paparnya.
“Selamat siang Pak Alex mohon maaf mengganggu. Bahwa kami dari pihak PT Telkom Surabaya, kami sudah mendapatkan info, bahwa sesuai hasil audit PT Telkom Surabaya terhadap PT DPI tidak comply. Dengan dasar tersebut, maka PT Telkom Surabaya dapat memutus kontrak dengan PT DPI. Demikian infonya Pak. Hasil selanjutnya, kita tunggu saja. Selamat siang Bu. Pagi Pak. Izin Bu, kalau Ibu lagi di Jakarta, siang ini saya mau mengobrol-ngobrol. Ini isi percakapan dari saudara Alex yang menawari,” ungkapnya.
Berikutnya, imbuhnya, jawaban terdakwa Mira Sartika, baik Pak. “Nanti saya kabari. Terima kasih Bu. Selamat siang Pak Alex. Mohon maaf mengganggu. Apakah Bapak ingin berdiskusi terkait klaim dari PT Telkom perihal PT DPI ini. Iya Bu iya Bu. Berarti ini sudah masuk klaim dari PT Jamkrindo. Per kapan Pak? Sebaiknya kita ketemuan saja Bu. Nanti saya telpon lagi ya Pak. Pak apakah hari ini ada di kantor? Ada Bu. Baik. Saya ada rencana ke PT Jamkrindo. Baik. Saya tunggu. Saya di lantai 3 di Divisi Klaim Pak. Baik. Pak saya sudah ada di lantai 3. Berarti ada pertemuan antara Kadiv Klaim Asuransi PT Jamkrindo Alex yang menawarkan diri kepada terdakwa Dirut PT Nafasa Insan Creas Mira Sartika untuk membahas perkara ini,” paparnya.
“Agenda sidang selanjutnya, pada pekan ini akan menghadirkan saksi Ad-Charge atau saksi yang meringankan bagi terdakwa Dirut PT Nafasa Insan Creas Mira Sartika. Pada sidang selanjutnya, pada pekan depan lagi akan menghadirkan saksi ahli. Kami mengharapkan ada kesadaran hati dari saudara Alex untuk memberikan kesaksian di persidangan. Kalau saudara Alex mau datang ke pengadilan untuk memberikan kesaksian, berarti saudara Alex mau mendukung pemberantasan Tipikor, karena kalau tidak ada terdakwa Mira Sartika, maka PT Jamkrindo akan mengalami kerugian uang sebesar Rp32 miliar atas pengajuan klaim asuransi dari PT DPI,” tandasnya. (Murgap)