Ayus Rusdiana SH
Jakarta, Madina Line.Com – PT Dharma Eka Abadi menggelar sidang Rapat Verifikasi dalam Pembuatan Kebijakan Penangguhan Utang Sementara (PKPUS) di ruang Wirjono Projodikoro 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (21/06/2021).
Pada persidangan kali ini, turut hadir kreditur konkuren perwakilan dari Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan atau SPTP dan sebagai Head Recomendation Departement (HRD) Ayus Rusdiana SH mengatakan, PT Dharma Eka Abadi sudah dinyatakan tidak bisa membayar hutang atau pailit dan perusahaan ini sudah tidak berjalan setahun atau 2 (dua) tahun belakangan ini dan tidak ada aktifitas serta sejak adanya PKPUS ini, PT Dharna Eka Abadi telah dinyatakan pailit melalui voting. “Maka aset-aset perusahaan ini akan disita oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan akan dilelang untuk pembayaran hutang para kreditur,” ujar Ayus Rusdiana SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Pembayarannya juga termasuk pajak, termasuk hutang karyawannya yang belum dibayarkan 3 (tiga) hingga 7 (tujuh) bulan. Jadi kami termasuk kreditur konkuren tetapi kami juga ada istimewanya yaitu menagih hak pekerja kami yang belum dibayarkan 3 hingga 7 bulan,” terangnya.
Dikatakannya, total hutang yang harus dibayarkan oleh pihak debitur untuk seluruh pekerja PT Dharma Eka Abadi adalah Rp4,5 miliar. “Agenda sidang selanjutnya yakni pada Kamis (08/07/2021) adalah untuk putusan final Hakim Pengawas untuk dinyatakan, bahwa perusahaan ini pailit dalam PKPU Tetap atau PKPUT,” terangnya.
Pasalnya, sambungnya, memang para kreditur sudah menolak proposal perdamaian yang disampaikan dalam PKPUS ini, maka dinyatakan pailit. “Sekitar 16 (enam belas) kreditur hadir pada hari ini,” tandasnya. (Murgap)