Dr Gunawan Widjaja SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – PT Dharma Eka Abadi resmi dinyatakan pailit (gagal bayar hutang) pada putusan final Hakim Pengawas dalam Pembuatan Kebijakan Penangguhan Utang Tetap (PKPUT) di ruang Wirjono Projodikoro 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (08/07/2021).
Tim Pengurus PKPUT PT Dharma Eka Abadi, Dr Gunawan Widjaja SH MH mengatakan, PT Dharma Eka Abadi resmi dinyatakan pailit. “Kita belum bisa ngapa-ngapain. Tunggu instruksi dari Hakim Pengawas PKPUT PT Dharma Eka Abadi,” ujar Dr Gunawan Widjaja SH MH kepada wartawan Madina Line.Com usai mendengarkan hasil putusan final Hakim Pengawas PKPUT PT Dharma Eka Abadi ini.
Dikatakannya, Tim Pengurus setelah ada putusan final Hakim Pengawas ini juga sebagai Tim Kurator (pihak yang memantau pembayaran hutang dari debitur kepada kreditur). “Tapi apa yang mau kita kerjakan belum tahu. Harus ada jadwalnya dulu,” katanya.
“Penentuan tanggal untuk pembayaran hutang kreditur, masih menunggu. Hari ini sudah diputus final pailit oleh Hakim Pengawas PKPUT PT Dharma Eka Abadi. Tapi penyerahan aset kepada kreditur belum bisa sekarang,” terangnya.
Dijelaskannya, penyerahan ataupun pembayaran aset kepada kreditur oleh debitur harus menunggu pengumuman dari koran dulu. “Kata Hakim Pengawas PKPUT PT Dharma Eka Abadi, pengumumannya paling lambat diketahui pada Senin depan,” paparnya.
Dari pekan lalu, sambungnya, sudah dilakukan Rapat Verifikasi PKPU Sementara atau PKPUS pada PT Dharma Eka Abadi. “Segala sidang PKPU sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu pelaksanaan pailitnya saja. Pengumuman di koran itu nanti yang membuat dari Tim Pengurus. Pengumumannya itu masih dikoordinasikan dengan Hakim Pengawas. Jadi masih panjang prosesnya,” jelasnya.
“Harapannya, kita bisa menyelesaikan tugas sebagai Tim Kurator. Tugas kita dari Tim Pengurus jadi Tim Kurator,” katanya.
Ke depan, imbuhnya, akan ada Rapat Verifikasi lagi dengan kreditur soal jumlah asetnya yang harus dibayarkan pasca PT Dharma Eka Abadi resmi dinyatakan pailit. “Masih panjang lah prosesnya. Kita masih menunggu pengumumannya di koran,” tandasnya. (Murgap)