Tuntut Rasa Keadilan Agar Hak-haknya Dipenuhi, Cak Toni Bersama Relawan Gerakan Menanam 100 Juta Pohon se-Indonesia Gugat Pertamina Fondation ke PN Jakpus

Ketua Komunitas Relawan Menanam 100 Juta Pohon se-Indonesia Cak Toni (pertama dari kiri) foto bersama Sekjen Komunitas Relawan Menanam 100 Juta Pohon se-Indonesia Iwan Ridwansyah di luar ruang Soebekti 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (06/07/2021). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Menuntut keadilan agar hak-haknya dipenuhi, Ahmad Sutoni atau akrab disapa Cak Toni asal Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) bersama Relawan-Gerakan Menanam 100 (seratus) Juta Pohon se-Indonesia melakukan gugatan kepada Pertamina Foundation atau Yayasan Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (06/07/2021).

Cak Toni selaku Ketua Komunitas Relawan Gerakan Menanam 100 juta Pohon se-Indonesia mengatakan, kerjasama Komunitas Relawan Gerakan Menanam 100 Juta Pohon se-Indonesia dan Pertamina Foundation dimulai sejak 2012 hingga 2014. “Program menanam 100 juta pohon sukses dijalankan tetapi ketika tahun 2014 terjadi pergantian kepengurusan Yayasan Pertamina atau Pertamina Foundation, mulailah terjadi masalah. Yayasan Pertaminanya dinyatakan bersalah dan oknum pengurus dari Yayasan Pertaminanya juga bermasalah dan sudah divonis bersalah dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dan kami para relawan ini belum dibayarkan hak-haknya, lalu kami menagih hak-hak kami agar terpenuhi. Karena tidak diapresiasi dan kinerja kami tidak direspon dengan baik oleh pihak yayasan, sehingga kami melakukan upaya hukum menagih hutang kami kepada pihak Yayasan Pertamina ke PN Jakpus,” ujar Cak Toni yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komunitas Relawan Gerakan Menanam 100 Juta Pohon se-Indonesia Iwan Ridwansyah kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di ruang Soebekti 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (06/07/2021).

Dikatakannya, pihaknya sudah melakukan upaya-upaya musyawarah dengan pihak Yayasan Pertamina, namun tidak mendapatkan jawaban yang baik. “Maka, terpaksa kami melakukan gugatan hukum kepada Yayasan Pertamina atau Pertamina Fondation pada hari ini. Kami berasal dari Kabupaten Pasuruan, Jatim, mewakili relawan dari Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jatemg) juga dan seluruh daerah se-Indonesia,” terangnya.

“Tagihan kami dari 100 orang relawan yang belum dibayarkan hak-haknya oleh Pertamina Fondation senilai Rp62,5 miliar agar bisa terpenuhi,” urainya.

Dijelaskannya, Gerakan Menanam 100 Juta Pohon se-Indonesia ini dimulai sejak 2012 hingga 2014 dengan target realisasi harus tercapai 100 juta pohon yang ditanam se-Indonesia. “Kami disponsori oleh Yayasan Pertamina atau Pertamina Foundation untuk menanam 1 (satu) pohon diupah dengan nilai Rp2500. Kami bekerjasama juga dengan pembibit dan petani dan kami berhasil menanam pohon sejumlah lebih dari 100 juta pohon dalam kurun waktu 2012 hingga 2014. Kami baru dibayarkan sebagian upahnya sekitar 60% dan seluruhnya upah kerja kami belum dibayarkan,” jelasnya.

“Saat ini, kami menagih hak upah kami untuk tahap ke-2 (dua). Untuk program Pertamina Fondation yang bekerjasama dengan Tentara Nasional Indonesia dalam program menanam pohon juga, itu sudah dibayar 100% tapi kami dari golongan sipil ini belum dibayar hak-haknya. Kami melawan Pertamina Foundation. Karena Yayasan Pertamina ini melakukan perlawanan hukum, insya Allah karena untuk melawan kebatilan, kami akan terus melawan. Karena perlawanan kami ini belum berhasil, maka kami akan mengulang lagi sampai hak-hak kami dibayarkan oleh Pertamina Fondation karena yang kami perjuangkan ini bukan hanya hak-hak relaean saja tetapi dari pembibit, petani dan penggiat sosial lainnya,” paparnya.

Disebutkannya, 100 juta lebih pohon yang berhasil ditanam se-Indonesia yakni jenis pohon tanaman industri. “Jenis pohonnya adalah pohon sengon, pejambon, karena jenis pohon ini adalah untuk energi terbarukan atau sustainable energy dan setelah panen, para relawan diwajibkan untuk menanam kembali,” katanya.

“Sidang ini dengan perkara nomor 174 perkaranya Relawan melawan Pertamina Fondation. Pada hari ini, Kuasa Hukum dari pihak Pertamina Fondation hadir dan Kuasa Hukum dari relawan juga hadir,” ungkapnya.

Sementara, Sekjen Komunitas Relawan Gerakan Menanam 100 Juta Pohon se-Indonesia Iwan Ridwansyah menambahkan, pada hari ini jadwal sidangnya mendengarkan putusan final Majelis Hakim PN Jakpus. “Namun, pada hari ini, ditunda sidangnya hingga sepekan ke depan karena paniteranya berhalangan hadir,” tandasnya. (Murgap)

Tags: