Virza Roy Hizzal SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Hari ini, Jum’at tanggal 18 Juni 2021, Putusan Perkara Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2021 Terdakwa Hermansyah (mantan Lurah Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus)) dibacakan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutus Terdakwa Hermansyah dinyatakan Tidak bersalah, sehingga Lepas dari segala dakwaan. Sebelumnya, Terdakwa Hermansyah didakwa melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pembangunan menara di depan Kantor Lurah Kampung Bali, Tanah Abang, Jakpus.
Perbuatan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik dalam dakwaan, tuntutan, maupun repliknya terhadap Terdakwa Hermansyah, yakni “Perbuatan Terdakwa Hermansyah yang mengarahkan dan menyetujui PT Dayamitra Telekomunikasi untuk melakukan pemasangan menara Telekomunikasi di halaman Kantor Kelurahan Kampung Bali, yang merupakan tanah aset milik Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Terdakwa Hermansyah mengetahui pembangunan tersebut belum mendapatkan izin dari Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serta tanpa dilakukan penghitungan terkait tarif sewa”. Penasehat Hukum Terdakwa Hermansyah, Virza Roy Hizzal SH MH melakukan pembelaan antara lain Terdakwa Hermansyah tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana oleh karena tindakan pengarahan sebelum menara Mikroselular didirikan di depan Kantor Lurah Kampung Bali, terjadi pada saat forum resmi yang dilakukan di Balaikota Pemprov DKI Jakarta terkait keberatan Yayasan Hati Suci atas pendirian menara Telekomunikasi, pada saat pertemuan tersebut dihadiri pula oleh staf dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI Jakarta.
“Sedangkan mengenai tindakan “Menyetujui” didirikannya menara di depan Kantor Lurah Kampung Bali, juga dilakukan oleh instansi Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta dengan diterbitkannya izin pembangunan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Nomor 003/18.18/31/-1.819.6/2017 tanggal 18 Januari 2017 tentang Izin Penempatan Bangunan Pelengkap Tiang Mikro Selular juncto (jo) Surat Keputusan Kepala Dinas (SK Kadis) Penanaman Modal dan PTSP Pemprov DKI Jakarta Nomor 098/18.5/31/-1.819.6/2017 tertanggal 26 April 2017 tentang Izin Penempatan Perangkat Telekomunikasi (IPPT), jelas tertulis lokasinya terletak di “depan” Kantor Kelurahan Kampung Bali,” ujar Virza Roy Hizzal SH MH kepada wartawan Madina Line.Com lewat pesan singkat WhatsApp (WA), di Jakarta, Jum’at malam (18/06/2021).
Terdakwa Hermansyah tidak memiliki kewenangan dan kapasitas terkait uang sewa untuk menanyakannya maupun menagih pembayaran, karena kewenanganya melekat pada BPAD Pemprov DKI Jakarta. “Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta sendiri telah mengetahui adanya rencana pembangunan menara di depan Kantor Lurah Kampung Bali, sejak adanya pertemuan di Balaikota, ditindaklanjuti diajukannya permohonan izin pembangunan menara oleh PT Dayamitra Telekomunikasi, maupun setelah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Perizinan Pembangunannya,” terangnya.
“Namun, Pemprov DKI Jakarta melalui BPAD belum melaksanakan kewenangannya untuk menghitung dan menagih uang sewa tersebut,” paparnya.
Dijelaskannya, mengenai kerugian negara, belum ada hitungan yang valid, karena perhitungan total sewa lahan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp308.250.000 (tiga ratus delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) hanya berdasarkan sampel yang didapat Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Satria Iskandar Setiawan dan Rekan bersumber dari perbandingan nilai sewa pembangunan menara Telekomunikasi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di atas Gedung RSUD Budhi Asih, yang beralamat di Jalan Dewi Sartika Cawang III No 200 Jakarta Timur (Jaktim). “Sedangkan, perhitungan yang benar dan pasti hingga saat ini belum ada yang seharusnya dihitung oleh BPAD Provinsi DKI Jakarta untuk menentukan harga sewa tersebut,” ungkapnya.
Berdasarkan prinsip Hukum Pidana, bahwa Analogi dilarang dalam Hukum Pidana, maka dakwaan yang menghitung kerugian didasari dari hasil perbandingan di tempat lain tidaklah dibenarkan dalam menghitung kerugian negara. “Berdasarkan hal tersebut di atas, JPU telah keliru menuntut dengan menafsirkan perbuatan korupsi sebagaimana Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), oleh karena perkara ini adalah murni perkara mengenai administrasi negara dan kerugian perdata terkait belum dibayarkan sewa,” tandasnya. (Murgap)