Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek bantuan 9 (sembilan) bahan pokok atau Sembako Bantuan Sosial (Bansos) di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) pada Maret hingga Mei 2020 ketika terjadinya lockdown (tutup total) seluruh daerah di Indonesia akibat pandemi Corona Virus Disease-19 atau Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari Batubara, Kepala Biro (Karo) Umum Kemensos RI Adi Wahyono, Ardian (pihak swasta) dan Kepala Seksie (Kasie) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemensos RI Matheus Joko Santoso, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin malam (07/06/2021).
Dalam sidang lanjutan perkara kasus Proyek Bansos Sembako 2020 di Kemensos RI terungkap fakta baru dari rekaman telpon antara Hari Van Sidabukke (HVS) dengan Matheus Joko Santoso berupa sadapan yang diperdengarkan di persidangan. Dalam rekaman tersebut Matheus Joko Santoso menanyakan terkait harga beras yang terlalu “Mahal” dan kualitas yang kurang baik, namun Hari Van Sidabukke (HVS) menyampaikan, bahwa “Beras yang diambil oleh Hari adalah Beras Titipan Pak Menteri”.
Hal tersebut di atas dipertanyakan oleh Penasehat Hukum Matheus Joko Santoso yaitu Tangguh Setiawan Sirait SH dalam persidangan. Karena menurutnya, terdapat perbedaan harga beras yang jauh lebih mahal dan kualitas beras yang kurang baik.
Mengingat beras ini untuk masyarakat dalam keadaan pandemi Covid-19, kenyataannya harga beras dengan berat 10 kilo di pasar induk masih dapat di harga Rp100.000-an dengan kualitas yang baik, sementara Hari Van Sidabukke (HVS) mengambil beras untuk paket sembako dengan harga yang jauh lebih mahal serta kualitas yang rendah. (Murgap)