Gunawan Raka SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – PT Grama Bazita menggelar acara sidang Pembuatan Kebijakan Penangguhan Utang (PKPU) antara debitur dan kreditur di ruang Soebekti 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at siang (04/06/2021).
Kuasa Hukum kreditur, Gunawan Raka SH MH mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pertama, Rapat Verifikasi tagihan terhadap kreditur; Kedua, pembahasan proposal perdamaian dan ketiga, pembuatan proposal perdamaian. “Verifikasi tagihan sebagian diakui dan clear (selesai) oleh kreditur. Untuk sebagian besar ternyata tidak diakui dan dispute (sengketa) dengan kreditur. Lalu proposal perdamaian itu tidak ada proposal dari debitur dalam PKPU, sehingga secara hukum harus langsung jatuh pailit,” ujar Gunawan Raka SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Kuasa Hukum kreditur, Gunawan SH MH (kedua dari kanan) foto bersama kliennya di luar ruang Soebekti 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at siang (04/06/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Dikatakannya, acara ini dipimpin oleh Hakim Pengganti bukan Hakim Pengawas karena Hakim Pengawas sedang cuti, sehingga Hakim Pengganti memimpin rapat PKPU pada hari ini, dan belum diambil putusan akan diserahkan kepada pengurus dan Hakim Pengganti sesuai dengan Undang-Undang (UU) PKPU yang definitif dalam putusan. “Pada Senin depan (07/06/2021), diagendakan untuk penjatuhan dalam PKPU Tetap (PKPUT) karena harus dibacakan dalam putusan perkara 10 Juni 2021 sesuai jadwal persidangan dalam putusan perkara sebelumnya,” terangnya.
“Sebagian besar kreditur, tadi sudah tercapture (tergambar) tidak setuju dengan perpanjangan dan tidak setuju dengan proposal perdamaian dan proses hukum terhadap PT Grama Bazita dalam PKPU Sementara (PKPUS) agar dipailitkan,” tegasnya.
Dijelaskannya, total tagihan kreditur yang menjadi kliennya adalah Rp100 miliar. “Kalau lainnya yang hadir di sini ada separatis perbankan dan lainnya. Tagihan-tagihan kreditur ini sudah kita negosiasikan sejak 2 (dua) tahun lalu (2019),” urainya.
“Jadwal dan jadwal sidang PKPU terus yang mereka ajukan (pihak debitur) ke kreditur tapi tidak ada kejelasan akan membayat utang krediturnya,” ungkapnya.
Jadi, sambungnya, pihaknya sudah menganggap, bahwa pihak debitur tidak ada itikad baik dalam PKPUS untuk menyelesaikan kewajibannya membayar utang krediturnya, sehingga pihaknya berketetapan agar PT Grama Bazita dipailitkan dan proses hukum selanjutnya dilakukan. “Pada agenda sidang selanjutnya, pada Senin depan (07/06/2021), on the track (tetap di jalur) sesuai aturan hukum,” tuturnya.
“Para kreditur menolak, maka dijatuhi pailit. Semua kreditur yang jumlahnya 57 (lima puluh tujuh) kreditur dengan total tagihan Rp200 miliar. Nyaris senua kreditur kompak untuk menolak hasil PKPUS dan karena sidang hari ini dipimpin oleh Hakim Pengganti dan bukan dipimpin oleh hakim definitif, jadi sidang ini ditunda hingga sidang pada Senin (07/06/2021),” tandasnya. (Murgap)