Pengurus PT Pelayaran Nasional Sandico Ocean Line Eko Perdana SH (tengah) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya di luar ruang Soebekti 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (02/06/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – PT Pelayaran Nasional Sandico Ocean Line menggelar Rapat Kreditur dalam Pembuatan Kebijakan Penangguhan Utang (PKPU) di ruang Soebekti 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (02/06/2021).
Pengurus PKPU PT Pelayaran Nasional Sandico Ocean Line Eko Perdana SH mengatakan, agenda sidang hari ini adalah perpanjangan terhadap Rapat Kreditur selama 45 (empat puluh lima) hari sesuai permintaan dari debitur terkait pembahasan penyelesaian proposal perdamaian. “Kalau untuk voting damai itu belum dibahas pada hari ini dan akan dibahas pada agenda sidang selanjutnya. Kalau bisa voting itu antara kreditur dan debitur damailah,” ujar Eko Perdana SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara ini.
Dikatakannya, secara normatif dan sesuai dengan rule (aturan) PKPU itu mengarahkan pada voting perdamaian antara debitur dan kreditur. “PT Pelayaran Nasional Sandico Ocean Line bisa sampai melakukan Rapat Kreditur di PN Jakpus karena ada utang yang sudah jatuh tempo. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) PKPU ada utang yang sudah jatuh tempo dan ditagih serta diajukan oleh kreditur. Dalam hal ini, PT Pelayaran Nasional Sandico Ocean Line diajukan oleh kreditur untuk Rapat Kreditur,” paparnya.
“Agenda sidang selanjutnya, 45 hari ke depan. Mudah-mudahan tercapai kesepakatan antara kreditur dan debitur, sehingga bisa dikukuhkan dengan voting damai itu, maka tercapailah perdamaian. Voting itu hanya formalitas saja karena dari UU PKPU tersebut dinyatakan harus divoting,” tandasnya. (Murgap)