Kuasa Hukum 172 nasabah PT Jiwasraya, Eric Sutawijaya SH (kedua dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya di luar ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at siang (28/05/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang keberatan antara Pemohon dan Termohon dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana PT Jiwasraya (Persero) di perusahaan asuransi PT Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa Benny Tjokroseputro (BenTjok) dan Direksi PT Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat di ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at siang (28/05/2021).
Dari pihak Pemohon adalah nasabah PT Jiwasraya (Persero) dan Termohon adalah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Kuasa Hukum nasabah PT Jiwasraya (Persero), Eric Sutawijaya SH mengatakan, persidangan hari ini agendanya penyerahan bukti-bukti terkait Single Investor Identification (SID) klien (nasabah) yang ditahan oleh Kejagung RI dan dirampas oleh Pemerintah Indonesia.
“Karena pemblokiran SID itu dirampas oleh Pemerintah Indonesia, makanya kami ajukan permohonan keberatan,” ujar Eric Sutawijaya SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, mewakili kliennya, ia meminta agar Pemerintah Indonesia bisa membuka dan memberikan lagi SID nasabahnya yang telah dirampas. “Agenda sidang hari ini adalah menyerahkan bukti-bukti surat keberatan kepada pihak Termohon di hadapan Majelis Hakim PN Jakpus. Saham-saham yang terkait diduga terlibat dengan penjualan saham Dirut PT Jiwasraya (Persero) BenTjok ataupun Direksi PT Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat, padahal klien saya tidak ada kaitannya dengan penjualan saham BenTjok dan Heru Hidayat,” paparnya.
“Nilai saham klien kami itu jumlahnya fluktuatif. Kita tidak melihat nilainya pada hari ini tapi kita mohonkan SID klien saya dikembalikan,” pintanya.
Dijelaskannya, jumlah kliennya perorangan hanya 1 (satu) orang. “Namun, kalau untuk klien yang mengajukan permohonan keberatan sekitar 172 (seratus tujuh puluh dua) nasabah,” ungkapnya.
Ia mengharapkan Pemerintah Indonesia bisa mengembalikan SID kliennya. “Agenda sidang selanjutnya pada Jum’at depan (04/06/2021). Sidang selanjutnya akan menghadirkan Ahli Hukum Pidana,” ujar Eric Sutawijaya SH dari BRIS & Partners Advocates & Legal Consultants yang beralamat di Jakarta ini.
“Pemerintah Indonesia bisa mengembalikan SID kepada pihak yang berhak dalam hal ini kliennya. Kemarin terkesan terburu-buru memblokir SID klien saya. Tidak ada disinyalir terlibat dengan saham BenTjok dan Heru Hidayat tapi langsung dirampas semua SID klien saya. Makanya, kita ajukan permohohan keberatan pada hari ini,” tandasnya. (Murgap)