Kuasa Hukum terdakwa Joseph Josefuz Thenu, Ferdinand Simorangkir SH MH (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Adrianus Agal SH di luar ruang sidang Soebekti 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (18/05/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Penyalahgunaan Narkoba di ruang Soebekti 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (18/05/2021).
Kuasa Hukum terdakwa Joseph Josefuz Thenu, Ferdinand Simorangkir SH MH mengatakan, kliennya menerima kiriman ke rumahnya yang digunakan sebagai asrama karyawan magang dari Mercedes Benz, berupa paket narkoba jenis kokain seberat 5 gram yang dikirim dari Jerman, atas nama tersebut. “Klien saya ini adalah pengelola dan pemilik rumah asrama karyawan Mercedes Benz tersebut. Perlu diketahui, seperti yang diceritakan klien kami, ternyata isi kiriman tersebut adalah berupa narkoba jenis kokain,” ujar Ferdinand Simorangkir SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, kliennya menerima resi (bukti penerimaan paket barang kiriman) tersebut. “Atas resi tersebut, klien saya meminta kepada sopirnya untuk datang ke Kantor Pos Cabang Fatmawati, Jakarta Selatan (Jaksel) untuk mengambil barang atau paket kiriman tersebut. Ternyata di sana dia sudah ditunggu oleh rekan-rekan penyidik kepolisian. Rekan-rekan penyidik kepolisian lalu datang ke rumahnya dan langsung menangkap klien kami,” terangnya.
Menurutnya, kliennya tidak mengetahui seluk beluk barang kiriman tersebut karena tidak langsung ditunjukan barang bukti (BB) narkoba jenis kokain tersebut kepada kliennya. “Barang kiriman tersebut hanya ditujukan kepada Mercedes Benz bukan ke kliennya. Nah kepentingan hukum kliennya itulah yang harus dibela agar dia mendapatkan perlindungan hukum yang benar,” paparnya.
“Bilamana memang klien kami terbukti tidak bersalah, monggo (silahkan) dia lepas dari tanggungjawab pidana,” katanya.
Dijelaskamnya, rumah kliennya ini menjadi asrama bagi karyawan dari Mercedes Benz. “Itu kami bisa buktikan memang dia itu vendor. Rumahnya itu memang besar. Pada suatu hari dia menerima paket kiriman yang isinya dia katakan dengan jujur, bahwa dia tidak tahu menahu, nanti saja setelah saya pulang kerja. Resinya ditinggalkan. Dari situ dia suruh sopirnya untuk mengambil paket tersebut,” ungkapnya.
Pada paket itu, sambungnya, hanya tertulis untuk Mercedes Benz. “Tidak ada nama klien kami yang dituju sebagai penerima bingkisan kiriman paket tersebut. Akhirnya, dia ditangkap oleh penyidik kepolisian dan ditahan di kantor Polisi Resor (Polres) Jakarta Pusat (Jakpus),” terangnya.
“Buat kami, sepanjang yang kami ketahui, bahwa pembuktiannya masih agak kurang lah untuk klien kami ini. Karena Saudara Joseph berkali-kali diminta untuk mengaku oleh penyidik kepolisian, tentunya klien kami tidak ingin mengaku karena memang dia beranggapan paket itu datang ke tempatnya, dan memang klien kami ini memang ada kerjasama dengan Mercedes Benz dan resi juga ada, ya sudah ia minta ambil paket tersebut,” jelasnya.
Nah, dengan adanya persidangan hari ini, sambungnya, semua fakta akan terang. “Itu yang kami harapkan,” tuturnya.
“Berat kokain itu adalah 5 gram. Menurut data dokumen yang kami dapatkan, petugas Bea Cukai (BC) di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Cengkareng, telah melakukan warning (peringatan) dulu. Makanya, diketahui oleh rekan-rekan penyidik kepolisian. Nah, dari situlah mereka (penyidik kepolisian) tahu barang itu akan dikirimkan ke rumah klien kami. Rumah tersebut memang pernah digunakan sebagai asrama karyawan Mercedes Benz,” tegasnya.
Sampai sekarang, imbuhnya, belum ada bukti, bahwa kliennya berniaga atau menjadi seorang pedagang narkoba. “Namun, di dalam persidangan ini, semuanya akan terang benderang terlihat faktanya,” ungkapnya.
“Agenda sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membalas Nota Eksepsi (Nota Keberatan) kami. Pembuktian, nanti semua orang yang namanya ada di Berita Acara Perkara (BAP) bisa hadir di persidangan,” harapnya.
Dijelaskannya, kebanyakan saksi yang hadir di persidangan itu adalah penyidik kepolisian dan seorang lagi adalah sopir kliennya yang menganbil paket kiriman barang itu. “Sopirnya itu wajib lapor ke polisi. Agar semua terang saja. Fakta hukumnya bisa terbuka dengan baik dan dengan tegas, apa yang sebenarnya terjadi. Itu yang kami harapkan,” katanya.
Menurutnya, dari hasil test urine, kliennya negatif menggunakan narkoba jenis kokain. “Tapi nanti di persidangan, kita lihat lagi, bukti apa yang dibawa dan disajikan oleh JPU,” urainya.
Dia mengharapkan fakta persidangan yang benar bisa terbuka. “Bilamana kalau klien kami tidak bersalah, makanya jangan dipaksakan perkara ini,” imbaunya.
“Klien saya ini adalah vendor dan dia menyewakan rumahnya di Jalan Intan, Cilandak, Jaksel, memang rumahnya besar. Rumahnya itu dipakai untuk pegawai Mercedes Benz untuk magang dan bekerja, ditaruh di rumahnya dulu,” ujarnya.
Disebutkannya, nama pengirimnya dari Jerman dan sudah dimintakan ke pihak JPU, terkait daftar nama pengirim sebagai BB-nya. “Daftar BB-nya belum kami terima. Saya minta daftar buktinya kepada JPU. Jangan sekadar klien kami di BAP dan tidak seperti itu lagi. Mana daftar buktinya karena sampai sekarang kami belum mendapatkannya,” tandasnya. (Murgap)