Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang gugatan keberatan dalam perkara kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Jiwasraya (Persero) Benny Tjokroseputro (BenTjok) dan Heru Hidayat serta Direksi PT Jiwasraya (Persero) lainnya di ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (05/05/2021).
Persidangan kali ini dihadiri oleh pihak pemohon (pihak ke-3 (tiga) atau investor) dan pihak termohon (Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kejagung RI). Kuasa Hukum pemohon pihak ketiga (Investor) Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL mengatakan, pada hari ini pihak Kejagung RI meminta ke pihaknya untuk menyerahkan berkas kesimpulan.
“Berkas kesimpulan itu dalam suatu sidang perkara, bukan satu hal yang wajib untuk diserahkan. Jadi hak itu kalau dipergunakan, monggo (silahkan) diserahkan tapi kalau tidak ada, tidak wajib,” ujar Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL kepada wartawan Madina Line.Com saat ditemui usai acara sidang ini.
Menurutnya, sebetulnya tidak perlu dikasih waktu sebanyak 3 (tiga) kali untuk menyerahkan berkas kesimpulan. “Tapi apa pun itu, kita melihat pihak Kejagung RI defensif. Jadi kita upayakan keberatan ini bisa diterima karena kasus Tipikor yang dilakukan oleh 5 (lima) orang terdakwa dari PT Jiwasraya (Persero) tidak ada kaitan dan sangkut paut dengan saham-saham yang dimiliki oleh pemohon yang merupakan investor,” katanya.
Ia mengharapkan, melanjutkan kesempatan ketiga untuk Kejagung RI untuk menyerahkan kesimpulan pada Senin (10/04/2021). “Kita tidak ada persiapan apa pun hanya membawa bukti keberatan saja pada hari ini,” tandasnya. (Murgap)