Hartono Tanuwidjaja SH MH MSi CBL
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perkara nasabah PT Jiwasraya dengan PT Jiwasraya dengan agenda pembacaan berkas keberatan di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at siang (19/03/2021).
Namun demikian, pada persidangan kali ini, berkas keberatan nomor 14 milik Kuasa Hukum salah satu nasabah PT Jiwasraya Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL tidak ditemukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa Hukum dari salah satu nasabah PT Jiwasraya
Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL mengatakan, sudah 1 (satu) bulan dikasih kesempatan mengajukan jawaban, ternyata hari ini, jangankan menyerahkan jawaban, berkasnya pun pihak JPU tidak bawa.
“Seharusnya, terkoordinasilah. Masa sampai jadwal sidangnya pun pihak JPU tidak tahu. Gimana itu?” ujar Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ketika ditanya apakah kecewa karena berkasnya tidak ditemukan? Ia menjawab tidak kecewa tapi akan dinilai oleh Majelis Hakim PN Jakpus karena Majelis Hakim PN Jakpus lah yang punya kewenangan.
“Kesempatan JPU untuk menyerahkan jawaban itu sangat istimewa diberikan dalam tempo lebih dari sebulan dan Jum’at depan (26/03/2021), kesempatan yang ke-4 (empat),” terangnya.
Menurutnya, soal putusan tidak ada masalah. “Terpenting sebetulnya, masing-masing pihak tahu tugas pokok dan fumgsinya (tupoksi) masing-masing seperti apa?” tanyanya.
Artinya, sambungnya, bagi pihak pemohon dan termohon itu harusnya mengikuti jalur sidang yang sudah ditentukan. “Jangan seperti hari ini,” katanya.
“Jadwal sidang pada hari Jum’at, tapi JPUnya ingin sidangnya pada Rabu. Kapan JPU membuat perubahan jadwal tanpa ada sepengetahuan ataupun putusan dari hakim?” tanyanya heran.
Dijelaskannya, dengan adanya kejadian pada hari ini, semua pihak sama-sama melihat bagaimana keprofesionalan berbagai pihak dalam menjalani sidang keberatan ini. (Murgap)