Kuasa Hukum KPU BC Batam Yuliana S SH MKn (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim kuasa hukumnya Doni Martin SH di luar ruangan sidang Kusuma Atmadja 3, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (15/03/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan ke-11 (sebelas) Tindak Pidana Kepabeanan antara Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai (KPU BC) Batam dan importir bahan pakaian dan benang PT Flemings di ruang Kusuma Atmadja 3, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (15/03/2021).
Pada persidangan kali ini, dihadirkan 4 (empat) saksi ahli dari KPU BC Pusat dan Direktur Utama (Dirut) PT Flemings Irianto sekaligus sebagai terdakwa dalam perkara ini dan kehadiran saksi ahli ini atas permintaan dari Kuasa Hukum KPU BC Batam untuk memberikan keterangan masuknya 27 (dua puluh tujuh) kontainer yang berisikan bahan pakaian berupa benang dan kain impor dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan India dengan diduga menggunakan dokumen impor palsu yang dilakukan oleh importir PT Flemings dari Pelabuhan Batam ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) di hadapan Ketua Majelis Hakim. Kuasa Hukum KPU BC Batam Yuliana S SH MKn mengatakan, dari keterangan saksi ahli dari Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Penyidikan (P2) KPU BC Batam Muhammad Muchlas ditawari oleh pihak penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga untuk melakukan Justice Colaborator (Berkolaborasi untuk kejahatan melawan keadilan) pada saat penyidikan dokumen impor.
“Tapi Muhammad Muchlas merasa dokumen impor itu dibuat dan direkayasa, maka dia (Muhammad Muchlas) tidak mau untuk melakukan Juctice Colaborator atau JC,” ujar Yuliana S SH MKn kepada wartawan Madina Line.Com yang didampingi oleh Doni Martin SH ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, Muhammad Muchlas tidak pernah menerima uang dari bawahannya seperti yang dituduhkan oleh terdakwa Irianto. “Keempat saksi ahli adalah dari Kantor BC Pusat bernama Muhammad Muchlas sebagai Kabid P2 KPU BC Batam (jabatan lama) dan sudah pindah jabatan barunya sekarang ini di Direktorat Kantor Pusat BC Jakarta dan 3 (tiga) lagi Kepala Seksie (Kasi) BC Pusat yakni Haryono Ariwibowo, Adrian, dan Kamarudin Siregar,” ungkapnya.
Dikatakannya, ketika sidang ini, ada perbedaan Berita Acara Perkara (BAP) yang diterima oleh Dirut PT Flemings Irianto dan Kuasa Hukum KPU BC Batam yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kami memang merasa tidak lengkap saja isi BAPnya,” ungkapnya.
Sesuai penuntutan, sambungnya, sebagai terdakwa Irianto, diberikan haknya mengeluarkan pengetahuannya sesuai BAP terkait pemeriksaan di persidangan. “Agenda sidang selanjutnya, pada Senin (22/03/2021), pembacaan tuntutan dari JPU untuk terdakwa. Kami akan menyiapkan pledoinya sesuai fakta persidangan,” paparnya.
Sementara itu, Doni Martin SH mengatakan, dengan adanya perbedaan BAP antara yang dipegang oleh pihak Kuasa Hukum KPU BC Batam dan terdakwa Dirut PT Flemings Irianto, maka yang dipakai adalah keterangan terdakwa di persidangan bukan keterangan yang ada di BAP. “Jadi ada 2 (dua) keterangan soal adanya tuduhan importir mengatakan melakukan pembayaran uang Rp5 juta untuk staf KPU BC lewat stafnya Irianto bernama Rohmat di BAP. Namun, di fakta persidangan, terdakwa menjelaskan tidak ada memberikan uang Rp5 juta tersebut. Tentu JPU memakai keterangan dari terdakwa Irianto yang ada di BAP,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) berbunyi “Keterangan saksi yang benar itu ada di persidangan”. “Namun, BAP tidak dicabut,” tandasnya. (Murgap)