Andre SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Hiendra Soenyoto dan Rezky Hergiyono dalam perkara tukar guling lahan kelapa sawit dengan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidrolik (PLTMH) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Ses MA) Nurhadi, di ruang Kusuma Atmadja 3, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (18/03/2021).
Pada persidangan kali ini, dihadirkan saksi yakni pengacara terdakwa Hiendra Soenyoto di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Kutori untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Sementara, mantan Ses MA Nurhadi sudah divonis oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakpus dengan putusan hukuman 6 (enam) tahun penjara, pada beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum terdakwa Hiendra Soenyoto, Andre SH mengatakan, saksi Kutori menerangkan, bahwa draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) Rezky Hergiyono dan Hiendra Soenyoto, saksi yang merevisi dan saksi jugalah yang mengoreksi draft tersebut. “Kemudian, ada beberapa point karena waktu itu, beliau (Kutori) selaku konsultan hukum Hiendra Soenyoto, dia menambahkan point-point untuk azaz dalam keseimbangan PKS,” ujar Andre SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, Kutori tahunya ketika sudah menjadi PKS itu ketika berada di PN Jakpus. “Pasalnya, kala itu bentuknya masih draft. Jadi saksi ini membuktikan, bahwa proses kerja sama antara Hiendra Soenyoto dan Rezky Hergiyono tidak fiktif. Memang ada buktinya dan saksi yang merevisi. Tapi revisinya masih draft,” katanya.
Pasalnya, sambungnya, ketika memang betul-betul terjadi PKS, saksi tidak tahu. “Karena yang bikin PKS adalah Rezky Hergiyono dan Hiendra Soenyoto. Karena ketika bikin draft itu masih inisial, gak tahu itu antara siapa dengan siapa,” ungkapnya.
“Saksi tidak tahu kalau siapa partnernya Hiendra Soenyoto itu. Karena kan namanya masih kosong dan jumlahnya juga masih kosong draftnya. Cuma materi PKS-nya saja karena masih draft. Karena kalau masih draft kan masih kosong, tanggalnya kosong dan tahunnya juga kosong,” urainya.
Nah, sambungnya, pada saat penyerahan draft itu dilakukan pada Mei 2014. “Saksi baru tahu bahwa kalau PKS itu ternyata dari draft dan draft itu dituangkan dalam PKS yang real (sesungguhnya) ketika sudah terjadi perkara ini. Ternyata saksi baru baca pada Juni 2014,” paparnya.
Dijelaskannya, keterangan saksi atas permintaan dari kuasa hukum ini bisa meringankan kliennya (terdakwa Hiendra Soenyoto). “Selama ini, terdakwa dituduh membuat PKS itu dibilang fiktif. Ternyata ada PKSnya. Saksi ini yang mengoreksi draft dan saksi dikirimi surat oleh terdakwa Hiendra Soenyoto,” jelasnya.
“Saksi adalah advokat di Surabaya, Jatim, dan dimintalah oleh terdakwa Hiendra Soenyoto untuk mengoreksi draft PKS. Proses koreksiannya itu menurut saksi adalah satu minggu ada sekitar 4 (empat) hingga 5 (lima) kali koreksian melalui faksimil. Jadi saksi sarankan kirim, kurang lagi koreksiannya dan dikoreksi lagi oleh saksi,” tegasnya.
Jadi, imbuhnya, prosesnya seperti itu. “Rencana sidang selanjutnya, pada Jum’at pagi esok (19/03/2021), dengan agenda menghadirkan satu orang ahli atas permintaan kuasa hukum. Setelah itu, dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari terdakwa Hiendra Soenyoto,” ungkapnya.
“Harapan kami, fakta persidangan ini bisa membuka kejadian yang sesungguhnya apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Hiendra Soenyoto tidak terbukti. Jadi fakta-fakta yang sudah terungkap pada persidangan ini, bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Ketua Majelis Hakim PN Jakpus ketika ingin memutus perkara terdakwa Hiendra Soenyoto,” tandasnya. (Murgap)