Kuasa Hukum terdakwa Hiendra Soenyoto, Andre SH ketika jumpa pers di luar ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (03/03/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencatutan Nama Baik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Ses MA) Nurhadi dalam perkara tukar guling lahan kelapa sawit dengan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidrolik (PLTMH) dengan terdakwa mantan Ses MA Nurhadi dan Hiendra Soenyoto di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (03/03/2021).
Pada sidang kali ini, dihadirkan 2 (dua) saksi, di antaranya Genta yakni dari Kuasa Hukum PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Jalan Cakung Cilincing (Cacing), Jakarta Utara (Jakut) atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan dan kesaksiannya di hadapan majelis hakim. Kuasa Hukum terdakwa Hiendra Soenyoto, Andre SH mengatakan, terkait dengan keterangan kedua saksi tidak memberatkan kliennya (terdakwa Hiendra Soenyoto), karena memang proses hukumnya formal adanya.
“Saksi di persidangan mengatakan, bahwa terkait penanganan perkara di tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) sama sekali tidak ada intervensi ataupun kepengurusan perkara yang dilakukan oleh Rezky Herbiyono, cucunya mantan Ses MA Nurhadi,” ujar Andre SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Terkait Hasan Umar, sambungnya, dengan Hiendra Soenyoto, juga saksi mengatakan, bahwa penanganan perkaranya tidak pernah ada intervensi ataupun penanganan perkara terhadap Rezky Herbiyono dan mantan Ses MA Nurhadi. “Pasalnya, penanganan perkara antara Hiendra Soenyoto dan Hasan Umar itu berujung damai. Jadi ada win-win solution (solusi sama-sama menang),” katanya.
Dijelaskannya, sidang selanjutnya dilakukan pada hari Kamis hingga Jum’at depan dan masih mendengarkan saksi dari JPU. “Terkait hak Hiendra Soenyoto untuk menghadirkan saksi dan ahli untuk meringankan hukuman bagi Hiendra Soenyoto, itu kami dikasih waktu oleh majleis hakim pada tanggal 17 hingga 18 Maret 2021,” katanya.
“Pada akhir Maret 2021, perkara terdakwa Hiendra Soenyoto harus sudah putus. Itu menurut majelis hakim,” ungkapnya.
Dikatannya, pihaknya punya rencana untuk menghadirkan 5 (lima) saksi di persidangan selanjutnya. “Namun, itu masih dikonfirmasi kepada calon-calon saksi dan ahli. Apakah di waktu tersebut (17 Maret hingga 18 Maret 2021) bisa hadir,” tandasnya. (Murgap)