Kuasa Hukum terdakwa Anggota IV BPK RI dari PAN Rizal Djalil, Soesilo Aribowo SH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim kuasa hukumnya di luar ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (22/02/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan Tipikor perkara proyek Jaringan Distribusi Umum (JDU) Pengadaan Air Mineral (SPAM) Hongaria tahap 2 tahun 2017 hingga 2018 yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) SPAM Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU PR) dengan terdakwa Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP), di ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (22/02/2021).
Pada sidang kali ini, dihadirkan 3 (tiga) saksi ahli dan 1 (satu) saksi konfrontir, yakni Anggiat Simare-mare, Rahmat Budi, Wiwid dan Direktur Cipta Karya M Natsir, atas permintaan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa Hukum terdakwa Anggota IV BPK RI dari PAN Rizal Djalil, Soesilo Aribowo SH mengatakan, pada intinya keempat saksi ini tidak kenal dengan terdakwa Anggota IV BPK RI Rizal Djalil.
“Keempat saksi ahli ini hanya mendengar-dengar saja, bahwa proyek Hongaria tahap 2 ini titipan dari Anggota IV BPK RI Rizal Djalil. Tapi menurut pengakuan saksi ini hanya dengar-dengar,” ujar Soesilo Aribowo SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, adanya temuan uang dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp9,9 miliar untuk Cipta Karya berbeda dengan dakwaan dari JPU. “Di dalam dakwaan JPU hanya sekitar Rp4,2 miliar. Nanti itu akan diklarifikasi oleh terdakwa Anggiota IV BPK RI Rizal Djalil sendiri,” terangnya.
“Saksi ahli Sundoko tidak hadir pada sidang kali ini. Sementara, keterangan saksi M Natsir tidak pernah mengatakan, bahwa dana Rp9,9 miliar tersebut dari PT Minarta Dutahutama untuk memenangkan proyek Hongaria tahap 2 ini atau sebagai dana kompensasi karena perusahaannya menang,” ungkapnya.
Terpenting, sambungnya, penunjukan LJP dalam kasus ini karena kredibel bukan karena adanya permainan atau apapun untuk proyek ini. “Agenda sidang selanjutnya pada tanggal 01 Maret 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli,” tandasnya. (Murgap)