Kuasa Hukum BC Batam Yuliana S SH MKn (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim kuasa hukumnya Hesty SH di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (22/02/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan ke-9 (sembilan) perkara Tindak Pidana Kepabeanan terkait masuknya 27 (dua puluh tujuh) kontainer berisikan bahan pakaian impor berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan India ke pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) dari pelabuhan Batam dengan kuantitas barang yang berbeda dengan isi dokumen yang diduga dilakukan oleh pihak importir PT Flemings di ruang Kusuma Atmadja 3, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (22/02/2021).
Pada persidangan kali ini, dihadirkan Ilham dari Komisi Pengawas Pertekstilan Impor (KPPI), Direktur Tata Niaga Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI) dan seorang ahli yakni DR Nur Aziz Said yang dihadirkan lewat zoom meeting untuk mendengarkan kesaksian dan keterangan di persidangan ini. “Keterangan dari ahli, untuk mendengarkan penjelasannya, apakah kasus perkara ini masuk dalam katagori Tindak Pidana Kepabeanan atau Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ujar Kuasa Hukum Bea Cukai (BC) Batam Yuliana S SH MKn kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, kesaksian ahli Dr Nur Aziz Said di persidangan ini, bahwa kasus ini Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yakni Kepabeanan. “Kita harus kembali kepada azaz legalitas karena azaz legalitas itu berlaku limitatif (terbatas). Berarti pada kasus perkara ini ada yang diatur secara khusus. Jadi ada azaz lex spesialis derogat lex legi consumpte. Nah inilah yang diatur secara khusus bahwasanya fakta yang nyatanya terjadi itulah yang akan menjadi delik tindak pidana tersebut,” jelasnya.
Dikatakannya, keterangan ahli tidak memberatkan bagi BC Batam karena sudah diterangkan bahwasanya dakwaan pun harus dibuktikan terhadap dakwaan alternatif. “Sekarang ini kan dakwaan ini kumulatif. Tadi ahli sudah menjelaskan, dakwaan alternatif itu harus dibuktikan. Salah satunya tindak pidana yang menyebutkan daripada tindak pidana yang didakwakan,” ungkapnya.
Kalau tidak terbukti, sambungnya, tidak bisa didakwakan. “Intinya, kasus perkara ini adalah kepabeanan,” katanya.
Agenda sidang selanjutnya, imbuhnya, Jum’at (26/02/2021), masih mendengarkan kesaksian 2 (dua) saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kita belum menghadirkan saksi ahli tapi masih mendengarkan keterangan dari saksi JPU,” terangnya.
“Jadi perkara ini murni tindak pidana kepabeanan bukanlah tipikor,” tandasnya. (Murgap)