Ketua OKK DPP SPRI Ir Soegiharto Santoso ketika diwawancarai awak media usai sidang perkara PKPU Asuransi Jiwa Kresna (AJK) Life, di luar ruang Oemar Seno Adji 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (18/02/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya, palu Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada putusan finalnya (akhir) memenangkan pihak debitur (PT Asuransi Jiwa Kresna Life atau PT AJK Life) dalam rapat Pembuatan Kebijakan Penangguhan Utang (PKPU), di ruang Oemar Seno Adji 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (18/02/2021).
Namun demikian, pada persidangan final ini, tampak tidak dihadiri oleh tim pengurus PKPU PT AJK dan Dr Benny Wulur SH MHum selaku Kuasa Hukum pemohon juga tidak hadir di persidangan ini dan hanya dihadiri oleh pihak debitur (PT AJK Life) dan kreditur. Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Ir Soegiharto Santoso atau akrab disapa Hoky, yang istrinya juga sebagai pihak kreditur karena memiliki polis PT AJK Life merasa kecewa atas putusan final Ketua Majelis Hakim PN Jakpus ini mengatakan, pihaknya menghormati putusan final Ketua Majelis Hakim PN Jakpus. “Namun, dari beberapa teman yang hadir maupun yang tidak hadir di persidangan dari pihak kreditur akan melakukan upaya hukum. Tadi kita juga mendengarkan dan melihat, bahwa pernyataan Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, kalau belum cukup puas terhadap hasil putusannya diberi kesempatan untuk melakukan upaya hukum. Jadi ada beberapa teman yang akan melakukan kasasi dan akan melakukan Peninjauan Kembali (PK),” ujar Ir Soegiharto Santoso atau akrab disapa Hoky kepada awak media ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Saya dan beberapa teman kreditur lainnya sepakat akan melakukan kasasi. Pasalnya, ada beberapa hal yang menjadi kejanggalan,” ungkap Hoky.
Dijelaskannya, kemarin ketIka mengirimkan perjanjian PKPU saja, ini dari awal dulu ya, tadinya persidangan ini antara menerima dan menolak voting berdamai atau tidak. “Kita menerima dengan catatan skema pembayarannya minimal dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Tapi nyatanya jauh dan panjang,” paparnya.
Dikatakannya, perjanjian satu paket tapi yang baru dikirimkan dan diterima baru skema. “Lebih memprihatinkan, tolong dicatat, pada tanggal 31 Januari 2021, rata-rata diterima pukul 22.00 WIB. Bayangkan, votingnya besok pagi hari Senin, pada pukul 09.00 WIB. Menurut saya, tidak berkeperimanusiaan dan berkeadilan,” tegasnya.
“Bayangkan, sebagian kreditur PT AJK Life pada lanjut usia (lansia) dan bagaimana mereka membaca skemanya dan bagaimaa mereka mau hadir di persidangan? Pasalnya, mereka ada yang sedang berada di luar kota dan di luar pulau. Kemudian, kalau mereka ingin memberikan surat kuasa kepada Kuasa Hukumnya kan tidak keburu. Nah, kalau hasilnya seperti ini, ya tidak maksimal,” ungkapnya.
Perlu diketahui, kasus gagal bayar yang dialami para nasabah PT AJK Life dalam Perkara PKPU No. 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.PSt telah berakhir dengan homologasi, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tuty Haryati SH MH didampingi Hakim Anggota Bambang Nurcahyono SH MHum, dan Agung Suhendro SH MH, serta panitera pengganti Aldino Heryanto SH MH, pada akhir putusan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim tentang “Jika tidak puas dengan putusan ini bisa mengajukan upaya hukum”. Bahwa hasil putusan tersebut tetap mengundang banyak komentar dari para nasabah baik yang setuju dengan putusan sidang PKPU ini maupun yang tidak.
Ketua Majelis Hakim Tuty Haryati SH MH didampingi Hakim Anggota Bambang Nurcahyono SH MHum, dan Agung Suhendro SH MH, serta panitera pengganti Aldino Heryanto SH MH, pada akhir putusan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim tentang “Jika tidak puas dengan putusan ini bisa mengajukan upaya hukum” pada sidang PKPU PT AJK Life, di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (18/02/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Ia juga menerangkan, bahwa telah 2 (dua) kali bersurat kepada Ketua PN Jakpus, Ketua Majelis Hakim, Hakim Pengawas, Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) PN Jakpus, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PN Jakpus dan Direktur Operasional PT AJK Life serta Tim Pengurus, diterangkan bahwa pada saat Hoky menjadi saksi dalam proses voting ada provokasi dari salah satu tim pengurus, sehingga hampir terjadinya perkelahian. “Saya juga sudah bersurat kepada Ketua PN Jakpus untuk berkenan menyimpan dengan baik rekaman Camera Control Television (CCTV) saat hampir terjadinya perkelahian di dalam proses perhitungan hasil voting pada hari Senin, tanggal 01 Februari 2021, berkisar pada pukul 19:16 WIB hingga pukul 19:22 WIB, agar supaya jika suatu saat dibutuhkan oleh pihak berwenang dapat diserahkan bukti rekaman CCTV tersebut, bahkan di dalam surat tersebut, saya juga mempertanyakan tentang apa penyebab, sehingga kejadian tersebut tidak ada dalam rekaman video YouTubenya (hanya ada di rekaman CCTV). Padahal, sejak awal telah disebutkan oleh tim pengurus, bahwa semuanya bisa dilihat melalui channel YouTube,” urainya.
Dijelaskannya, pada awalnya inti dari isi suratnya adalah merevisi sedikit saja isi surat perjanjian perdamaian pada Pasal 8.4. dengan menghapuskan pada bagian tulisan: “Karenanya, jika terjadi percepatan pemulihan kondisi perekonomian Indonesia, maka perseroan dapat melakukan percepatan penyelesaian tagihan kepada kreditur secara lebih awal atau cepat, begitu juga sebaliknya, jika ternyata terdapat kendala atau hambatan dalam melakukan proses penjualan aset-aset investasi milik perseroan yang mengakibatkan tidak dapat dipenuhinya pembayaran sesuai skema penyelesaian yang diatur dalam Pasal 4, maka sisa persentase dari tagihan yang tidak dapat dipenuhi akan diselesaikan pada jadwal berjalan berikutnya sampai dengan tanggal pelunasan akhir.” “Sebab, jika tidak dihapuskan, maka artinya ada peluang sisa persentase dari tagihan yang tidak dapat dipenuhi tersebut di jadwal ulang lagi dan akan dijadwalkan ulang lagi secara berulang-ulang, pada akhirnya, tidak akan ada penyelesaian tagihan kepada krediturnya, sehingga saya minta dihilangkan bagian ini saja, padahal masih sangat banyak isi perjanjian yang tidak berkeadilan, tapi hanya untuk menghapuskan bagian tersebut saja tidak dilakukan, sehingga hal ini patut diduga telah mencerminkan adanya itikad tidak baik dari pihak debitur (PT AJK Life),” terangnya.
Ia menambahkan, bahwa untuk kejanggalan-kejanggalan lainnya akan diuraikan secara lengkap ke dalam surat memori Kasasi yang sedang disusun oleh pengacara Otto SH dan teman-temannya. “Pak Otto SH saat ini sedang menyusun surat memori kasasinya dan kami yakin serta percaya permohonan kami akan dikabulkan pada tingkat kasasi nanti, sebab sangat banyak kejanggalan dalam proses PKPU ini sejak dari awalnya dan fakta sangat nyata tentang isi surat perjanjian perdamaian yang tidak berkeadilan. Saya juga memohon maaf kepada teman-teman yang merasa khawatir karena kami melakukan upaya hukum lanjutan ini, tujuan kami juga menginginkan kepastian hukum yang berkeadilan,” tegasnya.
Di sini, imbuhnya, pihaknya menyampaikan juga, bahwa apa yang pihaknya lakukan yakni upaya hukum lanjutan tidak akan berdampak pada proses pembayaran dari pihak Kresna, sampai nanti ada putusan, sehingga sangat berbeda dengan proses PKPU. Untuk itu, kami juga memohon do’a restunya,” tandasnya. (Murgap)