Kuasa Hukum mantan Ses MA Nurhadi, Rudjito SH ketika diwawancarai awak media, baru-baru ini. (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan kasus pencatutan nama baik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Ses MA) Nurhadi dengan 2 (dua) terdakwa yakni mantan Ses MA Nurhadi dan Hendra di Ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu pagi hingga malam hari (10/02/2021).
Dalam persidangan kali ini, dihadirkan 5 (lima) saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Freddy Setiyawan, Reine, Ariyadi dan Priyadi serta Handoko untuk mendengarkan kesaksian dan keterangan dari kelima saksi fakta tersebut. Kuasa Hukum mantan Ses MA Nurhadi yakni Rudjito SH mengatakan, intinya bahwa dari semua kesaksian saksi fakta hari ini tidak ada pengakuannya, bahwa ada aliran uang ke rekening mantan Ses MA Nurhadi untuk mengurus perkaranya, di PN Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
“Untuk saksi fakta Freddy Setiyawan, tadi kita minta agar Rahmat Santoso dihadirkan segera karena keterangan atau pernyataan Rahmat Santoso ini terkait dengan penyerahan uang ke mantan Ses MA Nurhadi dari Rahmat Santoso saja,” ujar Rudjito SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia meminta kepada majelis hakim PN Jakpus agar Rahmat Santoso dihadirkan di persidangan selanjutnya beserta rekening Bank Central Asia (BCA) milik Rahmat Santoso biar diketahui aliran uang yang katanya diserahkan ke Nurhadi ada atau tidak. “JPU pun tidak pernah membuktikan hal itu,” paparnya.
“Saya pikir saksi-saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU banyak yang tidak relevan. Persidangan yang lalu, JPU mengatakan, akan menghadirkan 10 (sepuluh) orang saksi,” urainya.
Nah, sambungnya, dengan dihadirkannya 5 (lima) saksi hari ini berarti JPU tinggal menghadirkan 5 saksi fakta lagi dalam persidangan selanjutnya. “Itu lah apakah ini strategi JPU untuk memersempit ruang gerak kita selaku kuasa hukum untuk membuktikan atau mengajukan saksi ahli atau gimana? Ya, kita ladenilah,” tandasnya. (Murgap)