Kuasa Hukum KPU BC Batam Yuliana S SH MKn (tengah) foto bersama tim kuasa hukumnya Hesty SH (pertama dari kanan) dan rekan lainnya di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at sore (29/01/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan ke-8 (delapan) kasus Tindak Pidana Kepabeanan masuknya 27 (dua puluh tujuh) kontainer yang berisikan bahan pakaian impor dari luar negeri yakni dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan India dari asal Pelabuhan Batam ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) dengan ditemukannya perbedaan kuantitas bahan pakaian berupa bahan benang Polyester yang berbeda di dalam kontainer dengan isi dokumen para importir dari PT Flemings dan PT Peter di ruang sidang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at siang hingga sore hari (29/01/2021).
Pada persidangan kali ini, dihadirkan sebanyak 2 (dua) saksi ahli yakni Bahaduri Wijayanta sebagai Direktur Penyidikan dan Penindakan (P2) Kantor Pusat Bea Cukai (BC) dan Erniyati selaku Direktur PT Flemings dan Erniyati sebagai rekan dari terdakwa importir diduga pemalsuan dokumen kepabeanan Direktur Utama (Dirut) PT Flemings Irianto, dan kehadiran mereka berdua untuk memberikan keterangan dan kesaksian di persidangan. Kuasa Hukum KPU BC Batam Yuliana S SH MKn menilai, kesaksian Erniyati dalam persidangan sudah tergambar jelas, bahwa profil dari PT Flemings tersebut dari Dirut PT Flemings Irianto, bahwasanya Irianto sudah memersiapkan untuk pengurusan importasi yang dilakukan secara tidak benar.
“Profiling dari rekan Irianto yakni Direktur PT Flemings Erniyati adalah lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan kuasa direksinya hanya lulusan Sekolah Dasar (SD). Dulunya sebelum jadi Direktur PT Flemings, Erniyati adalah tukang jahit pakaian. Ketika awal jadi Direktur PT Flemings, gaji Erniyati hanya Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) pada tahun 2018 dan pada tahun 2020, gajinya menjadi Rp5 juta,” ujar Yuliana S SH MKn kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ketika ditanya apakah profiling Direktur PT Flemings Erniyati dari rekan importir Dirut PT Flemings Irianto tidak ikut diperiksa latar belakang pendidikannya sebelum melakukan impor barang oleh KPU BC Batam, Yuliana S SH MKn menjelaskan, kalau dari KPU BC Batam selama masih ada kuota impor barang dan KPU BC Batam mengacu kepada Laporan Surveyor (LS) yang dilakukan oleh PT Sucofindo, dan laporannya sudah benar semua. “Kesaksian dari saksi Erniyati tidak memberatkan bagi KPU BC Batam. Saksi ini sudah menggambarkan, bahwa mamang sudah jelas dan memang ada indikasi yang tidak benar yakni memalsukan dokumen kepabeanan dengan menyiapkan Direktur PT Flemings Erniyati sebagai rekan dari Dirut PT Flemings Irianto yang asal-asalan,” paparnya.
Sementara, sambungnya, kesaksian Direktur P2 KPU BC Batam Bahaduri Wijayanta pada persidangan kali ini, terkait keaslian dokumen kepabeanan barang impor, apakah cukup dengan melampirkan Certificate of Original (CoO) barang impor ketika masuk ke pelabuhan Tanjung Priok, Jakut, dari pelabuhan Batam, tidak ada kewajiban dari Kepala Seksi (Kasi) Kepabeanan untuk memeriksa keaslian dokumen kepabeanan, terpenting sudah dilengkapi dari dokumen pelengkap importasi barang impor. “Dari Direktur P2 BC Batam Bahaduri Wijayanta juga sudah menjelaskan juga, bahwa sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), untuk Sprindik memang sudah ada penyidikan sebelumnya, bahwa ini adalah kasus Tindak Pidana Kepabeanan,” terangnya.
“Agenda persidangan selanjutnya pada Senin (01/02/2021) adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi ahli masih dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkapnya.
Menurutnya, dihadirkannya saksi ahli dari JPU, tinggal menunggu saja terkait keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU dan Senin (01/02/2021) saksi ahli akan didatangkan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI), dan jelas, bahwa kuota impor itu dari Kemendag RI. “Kita tunggu saja keterangan mereka seperti apa,” jelasnya.
Ia menegaskan, kuota impor barang yang mengatur dari Kemendag RI bukan KPU BC Batam. “Selama importir memunyai rekomendasi ada kuota impornya, di KPU BC Batam tidak ada masalah. Saksi dari penasehat hukum akan kita keluarkan setelah saksi ahli dari JPU habis,” tandasnya. (Murgap)