Ketum KBMI Fransiska Langelo Warouw (ketiga dari kiri berdiri paling depan) foto bersama Sekjen KBMI Andi AMR (ketiga dari kanan berdiri paling depan) dan Kuasa Hukum MeMiles Indonesia Yunasril Yuzar SH (tengah berdiri paling depan) serta para customer MeMiles di PN Jakpus, Rabu siang (20/01/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya, ketuk palu Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mensahkan perusahaan aplikasi online MeMiles sebagai perusahaan yang melakukan usaha jual dan beli.
Putusan final Hakim PN Jakpus itu berlangsung saat acara sidang Pembuatan Kebijakan Penangguhan Utang (PKPU) di Ruang Sarwata, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (20/01/2021). Sekretaris Jenderal Keluarga Besar MeMiles Indonesia (Sekjen KBMI) Andi AMR mengatakan, semangat semua para customer (pelanggan) dan anggota KBMI se-nusantara. “Alhamdulillah, pada hari ini merupakan 1 (satu) tanda, bahwa MeMiles menegaskan ke depannya. Kenapa? Karena siapa pun yang mengajak MeMiles sampai ke meja hijau beberapa kali pun, tetap saja MeMiles selalu menang. Ini adalah satu bukti, bahwa di kubu kita bersama dan di 300.000 (tiga ratus ribu) lebih masyarakat MeMiles Indonesia, seluruh nusantara bahkan ada customer kita sampai ke luar negeri, ini merupakan bukti, bahwa bisnis kita bersama ini adalah bisnis yang nyata,” ujar Andi AMR kepada awak media ketika ditemui usai acara sidang ini.
“MeMiles adalah bisnis yang benar dan bisnis yang betul-betul teruji dan terbukti,” ungkapnya.
Dikatakannya, teman-teman customer MeMiles se-nusantara, KBMI dengan ini membuka akses seluas-luasnya bagi siapa saja customer yang merasa ingin mempailitkan ataupun menganggap MeMiles ini tidak benar bisnisnya, mari didiskusikan bersama. “Tidak perlu hingga sampai ke meja hijau,” terangnya.
Masih di tempat yang sama, Ketua Umum (Ketum) KBMI Fransiska Langelo Warouw mengatakan, hari ini adalah hari kemenangan bagi semua anggota KBMI dan customer MeMiles. “Kemenangan ini adalah untuk seluruh customer MeMiles yang jumlahnya kurang lebih sebanyak 300.000 customer. Karena pihak yang meminta untuk MeMiles sidang PKPU hanya sedikit dan ini adalah kemenangan untuk anggota ataupun customer MeMiles yang lainnya. Memang kita cari uang dari MeMiles,” tegas Fransiska Langelo Warouw kepada awak media ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia menjelaskan, customer dan anggota MeMiles lainnya beriklan lewat aplikasi online MeMiles dan bisa mendapatkan hadiahnya, asalkan mau beriklan terlebih dulu. “Jadi ingat teman-teman MeMiles semua, kita itu satu KBMI. KBMI tidak ada henti-hentinya agar ayo kita maju bersama. Hentikan saling menjelek-jelekan dan menghasud yang tidak baik. Majulah seperti teman-teman MeMiles yang lain,” ajaknya.
“Teman-teman MeMiles yang lain sudah menggunakan aplikasi online MeMiles yang baru dan sekarang ini dengan baik dan sudah mendapatkan hasilnya juga. Ayo teman-teman MeMiles yang lain, jangan buang waktu hanya untuk mengajukan agar MeMiles pailit. Hari ini satu kemenangan untuk kita semua,” ujarnya berapi-api.
Kuasa Hukum perusahaan aplikasi online MeMiles Indonesia dan juga customer MeMiles Indonesia dan anggota KBMI Yunasril Yuzar SH mengatakan, hidup MeMiles. “Dari awal saya sudah menganalisa dan melihat MeMiles adalah perusahaan aplikasi online yang dicintai oleh seluruh rakyat Indonesia. Khususnya customer MeMiles,” ujar Yunasril Yuzar SH kepada awak media ketika ditemui usai acara sidang ini.
“KBMI ini dibentuk karena banyak sekali jumlah customernya dan dijadikan obyek oleh pihak-pihak yang mencoba untuk memprovokasi customer serta KBMI muncul untuk mengimbangi mereka-mereka semua,’ urainya.
Ia mengingatkan, pihak yang ingin memajukan agar MeMiles ini sidang PKPU jumlahnya tidak seberapa dibandingkan jumlah customer yang saat ini ada yakni jumlahnya sudah mencapai 300.000 customer. “KBMI harus melindungi jumlah 300.000 customer tersebut dan kami sudah mengajukan serta sudah di Akte Notariskan Nomor 6 Januari 2021. KBMI menampung aspirasi dan keluhan dan kami siap menjembatani MeMiles apa pun permasalahan antara MeMiles dan customer-customer, maka KBMI harus berdiri tegak di depan,” ungkapnya.
“Sejauh permasalahan yang dihadapi itu kami mengerti dan memahami dan selama ini telah kami lihat, bahwa semua persyaratan MeMiles ini terpenuhi dan bahkan juga ada fitur-fitur lain. Hal ini menunjukan, bahwa MeMiles ini berusaha untuk membuktikan tujuan daripada dibentuknya Undang-Undang (UU) Perdagangan yakni membantu program Pemerintah Indonesia, bagaimana membuka kesempatan kepada vendor-vendor untuk bisa menjual produk-produknya agar bisa dibeli oleh masyarakat luas melalui MeMiles karena MeMiles memang market (pasar) yang menggiurkan,” katanya.
Menurutnya, wajar apabila banyak orang masuk ke MeMiles dan menjadi customer. “Hal tersebut menjadi keinginan dan kesadaran dan para customer pun tahu MeMiles menjadi kebanggaan bagi seluruh rakyat Indonesia,” terangnya.
“Barusan sama-sama kita melihat putusan hakim PN Jakpus di salah satu dahlilnya menyebutkan, bahwa Sidang PKPU MeMiles masuk pada pasal 13 hingga 20 KUH Perdata yaitu menyebutkan, Sahnya jual beli, yakni jual beli ada pihak pembeli dan penjual serta ada obyek dan dengan cara yang halal,” ungkapnya.
Dikatakannya, di MeMiles ini jelas bisnisnya. “Transparansi dan memenuhi azas-azas legalitas. Transparansi akuntabilitas serta publikasi. Semuanya tidak ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
Makanya, sambungnya, pihaknya berdiri di PN Jakpus, dan bersuara keras, bahwa MeMiles memenuhi syarat sebagai bisnis online. “Saya adalah customer dan paling depan membela MeMiles serta saya siap berdebat dengan siapa pun karena MeMiles pantas untuk dibela,” tandasnya. (Murgap)