Silvia
Jakarta, Madina Line.Com – Tim pengurus apartemen dengan pihak developer PT Bina Karya (BK) didampingi Kuasa Hukumnya Ronal SH menggelar sidang Pembuatan Kebijakan Penangguhan Utang (PKPU) di Ruang Sarwata, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (14/01/2021).
Rapat PKPU ini dihadiri oleh pihak kreditur serta debitur dan para nasabah apartemen. Kuasa Hukum PT Bina Karya Ronal SH mengatakan, rapat PKPU yang digelar hari ini dengan agenda pembatalan perdamaian.
“PT Bina Karya itu mengambil kebijakan pembatalan perdamaian. Pasalnya, selama pandemi Corona Virus Disease-19 atau Covid-19 ini ada, dampaknya membuat perkantoran tidak bisa maksimal dalam bekerja ” ujar Ronal SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang PKPU ini.
Menurutnya, serah terima kunci apartemen banyak dilakukan kemarin sebelum adanya pandemi Covid-19 (Maret hingga April 2020). “Kalau pembatalan perdamaiam ini diterima akan pailit jadinya,” ungkapnya.
Dijelaskannya, pembatalan perdamaian itu dianggap PT Bina Karya lalai. “Padahal, di tengah pandemi Covid-19 ini, semua pembangunan gedung apartemen tidak bisa bekerja secara normal. Bagaimana mau selesai pembangunan apartemennya kalau pandemi Covid-19 masih ada hingga kini,” terangnya.
Agenda sidang selanjutnya, sambungnya, tinggal membuat kesimpulan saja. Sementara, di tenpat yang sama, nasabah apartemen PT Bina Karya Silvia mengatakan, permasalahan ini bisa diselesaikan secara langkah yang terbaik, sehingga tidak merugikan banyak orang.
“Pasalnya, saya juga sudah banyak sekali mengalami kerugian dan teman-teman di luar sana karena unit apartemen ini tidak jadi. Akhirnya. merugikan banyak pihak. Saya dirugikan banyak sekali. Seharusnya papa saya di masa pensiun kerja sudah bisa tinggal di apartemen ini tetapi tidak bisa,” ujar Silvia kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Kedua, sambungnya, apartemen ini atas nama suaminya, karena kemarin di-buyback (dibayar kembali), akhirnya namanya di-black list (di catatan daftar hitam) di bank. “Hal tersebut memang sangat merugikan. Bukan hanya finansial saja yang dirugikan tetapi nama baik kita juga dirugikan,” katanya.
Dijelaskannya, ia mengambil 1 (satu) unit apartemen PT Bina Karya dengan sudah menyetorkan uang selama 6 (enam) tahun. “Untuk mengambil Kartu Tanda Anggota atau KTA apartemen saja harus membayar Rp3,9 juta,” terangnya.
“Saya mengharapkan agar PT Bina Karya mengembalikan uang yang telah saya setorkan. Selama 3 (tiga) tahun menyetor, saya sudah menyetorkan atau menyicil uang sebesar Rp300 juta,” akunya.
Perlu diketahui, lokasi apartemen ini di daerah Pluit, Jakarta Utara (Jakut). (Murgap)