Kuasa hukum Bea Cukai Batam Yuliana S SH MKn (pertama dari kanan) foto bersana tim kuasa hukumnya Hesty di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at siang (08/01/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menyelenggarakan sidang lanjutan ke-6 (enam) terkait kepabeanan izin impor barang masuk ke Batam dengan agenda sidang pemeriksaan 3 (tiga) saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), seorang dari PT Sea Land dan 2 (dua) saksi lainnya dari PT Surveyor di Ruang Prof Dr Kusuma Atmadja, Jalan Bungur, Kemayoran. Jum’at siang (08/01/2021).
Kuasa hukum dari Bea Cukai (BC) Batam Yuliana S SH MKn mengatakan, pihaknya masih mengikuti agenda persidangan karena masih dalam ranah importir dan masih mendengarkan proses impor barang yang dilakukan dari luar negeri masuk ke wilayah Batam. “Belum ada ranah BC. Kasus ini masuk dalam wilayah Bea Cukai Batam,” ujar Yuliana S SH MKn kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, agenda sidang selanjutnya masih mendengarkan keterangan dari saksi-saksi JPU untuk hari Senin depan. “Kalau dari keterangan ketiga saksi ini sudah tergambar, bahwasanya proses dari importasi itu senua dilakukan dengan proses penghitungan dari asal sebelum pembuatan izin impor dan tanggung jawab surveyor,” paparnya.
“Sidang ini masih lanjut dan keputusan hakim final atau Celender of Courtnya belum ada. Hari Senin depan, kita masih terus mendengarkan saksi dari JPU. Info sidangnya dimulai sejak pagi hari,” katanya.
Ke depan, sambungnya, pihaknya masih mengikuti alur sidang saja. “Pasalnya, sidang ini belum ada di ranah kita di Bea Cukai dan tanggung jawab Bea Cukai dalam importasi ini belum ada. Kita akan melihat saja kelanjutannya ke depan,” tandasnya. (Murgap)