Soesilo Aribowo SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus Tipikor Cassie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra atau akrab disapa Djoko Tjandra dengan menghadirkan 2 (dua) saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Andi Irfan Jaya, teman Pinangki dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Wiyasa adalah Kepala Kantor dari pengacara Anita Kolopaking SH, di Ruang Prof Dr Hatta Ali, Kamis siang (17/12/2020).
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo SH mengatakan, Andi Irfan Jaya ada 2 (dua) hal yang penting didengarkan kesaksiannya di persidangan kali ini, pertama, terkait penerimaan uang. “Seperti yang dikatakan oleh Djoko Tjandra, penerimaan uang Rp500 ribu yang sebagian uang untuk biaya konsultan Andi Irfan Jaya maupun Anita Kolopaking SH itu dikirim oleh Djoko Tjandra lewat adik iparnya Heriyadi Angga Kusuma kepada Andi Irfan Jaya. Namun, Andi Irfan Jaya menolak. Andi Irfan Jaya menolak dan merasa tidak pernah menerima uang tersebut,” ujar Soesilo Aribowo SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Kedua, sambungnga, hal yang paling penting adalah peran dari Andi Irfan Jaya. “Sama sekali Andi Irfan Jaya tidak mengakui apa perannya. Ia mengaku hanya jalan-jalan saja ke Kuala Lumpur, Malaysia. Ini sangat tidak masuk akal sebenarnya,” terangnya.
“Sementara, kalau apa yang dibuktikan oleh JPU kepada saksi, banyak hal yang dibicarakan termasuk soal Action Plan (Rencana Aksi) jalan ke luar negeri Djoko Tjandra dan surat kuasa-surat kuasa yang dibuat untuk kepentingan Andi Irfan Jaya itu sendiri,” tegasnya.
Menurutnya, penolakan pengakuan atas pengetahuannya mengenai kejadian-kejadian di Kuala Lumpur, Malaysia, ketika tanggal 25, sangat keberatan, seperti yang dikatakan Djoko Tjandra. “Seolah-olah Andi Irfan Jaya akan mengambil sikap dia tidak mau tahu menahu soal ini, sehingga tidak terkait dengan persoalan-persoalan itu, dan sudah dibantah langsung oleh Djoko Tjandra soal itu,” paparnya.
Dijelaskannya, faktanya sebenarnya kalau dikatakan Andi Irfan Jaya itu tidak tahu sama sekali, rasanya janggal. “Dia kan tidak pergi sendiri ke Kuala Lumpur, Malaysia. Dia diajak Anita Kolopaking SH tetapi tidak tahu apa perannya di Kuala Lumpur. Itu sangat tidak mungkin,” katanya heran.
“Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) juga dikirim untuk membuat surat kuasa dan sebagainya dan itu berasal dari Andi Irfan Jaya. Termasuk Action Plan atau rencana kerja jalan ke luar negeri Djoko Tjandra juga soal fatwa dan ada beberapa soal tentang Action Plan lainnya,” paparnya.
Ia melihat dari pengadilan, maka majelis hakim juga akan ragu atas keterangan saksi Andi Irfan Jaya. “Agenda persidangan ke depan, lebih kepada menghadirkan saksi-saksi untuk mengkonfrontir pengakuan Andi Irfan Jaya dalam berperan,” jelasnya.
“Bagaimana ia diperkenalkan oleh Pinangki dan bagaimana Andi Irfan Jaya diperkenalkan oleh Pinangki, dan Pinangki diperkenalkan oleh Rahmat. Jadi sidang saksi mendatang akan menghadirkan 3 (tiga) saksi fakta,” jelasnya.
“Kita tahu Action Plannya saja. Jadi ada orang Personal In Charge (PIC) atau Pihak yang Bertanggung Jaeab Penuh menetapnya di Kuala Lumpur, Malaysia, ada nama Andi Irfan Jaya di surat kuasa. Tetapi sangat tidak logis kalau Andi Irfan Jaya bilang dia tidak tahu. Padahal, dia dari awal sudah membuat surat kuasa pertama, kedua dan selanjutnya,” katanya.
Ada Action Plan, sambungnya, Andi Irfan Jaya yang membuat surat kuasa untuk menjamin Action Plan dan ini dibuat oleh Andi Irfan Jaya dan masa dia tidak tahu. “Di surat kuasa itu PIC-nya adalah Andi Irfan Jaya tertulis. Kami menilai dan meragukan kesaksian Andi Irfan Jaya pada persidangan hari ini,” tandasnya. (Murgap)