Ketum KBMI Fransiska Langelo Warouw (pertama dari kiri) foto bersama Sekjen KBMI Andi ARM di PN Jakpus, Selasa siang (15/12/2020). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Keluarga Besar MeMiles Indonesia (KBMI) menggelar sidang Pembuatan Kebijakan Penangguhan Utang (PKPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa siang (15/12/2020). Tampak hadir dalam acara ini Ketua Umum (Ketum) KBMI Fransiska Langelo Warouw dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KBMI Andi AMR dan anggota KBMI.
Fransiska Langelo Warouw mengatakan, kehadirannya di PN Jakpus hari ini mewakili customer (pelanggan) yang ada, bahwa KBMI adalah wadah daripada MeMiles sendiri yang selalu melihat bagaimana kelanjutan sidang PKPU ini. Demikian hal itu dikatakan Fransiska Langelo Warouw kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang PKPU di PN Jakpus ini.
Sementara, Sekjen KBMI Andi AMR mengatakan, persidangan hari ini, masih melihat saja dan masih ada member atau anggota MeMiles yang menuntut PKPU, mereka tidak tahu, bahwa tuntutan PKPU sebelum-sebelumnya, sudah ada 8 (delapan) kali sidang itu ditolak dan tentunya dari pihak KBMI sering membuka untuk member, siapa-siapa saja pihak yang merasa ingin menuntut. “Artinya, silahkan berkoordinasi ke KBMI untuk kami selaku KBMI menjembatani kepada pihak manajemen MeMiles. Pasalnya, MeMiles punya aplikasi orang banyak beriklan, sehingga kami punya perkumpulan, fungsinya untuk memfasilitasi member-member yang mungkin salah paham atau mungkin kurang diperhatikan,” ungkapnya.
Padahal, sambungnya, kesalahpahaman ini karena adanya hampir setahun lamanya MeMiles bangkrut karena adanya kasus kemarin oleh oknum Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengatakan, bahwa MeMiles ini adalah perusahasn yang bergerak di bidang investasi, tapi itu sudah terbantahkan dan sudah terbukti menang di debat hukum. Hari ini anggota yang hadir dari perwakilan Indonesia dan rata-rata yakin, bahwa PKPU ditolak,” ujar Andi AMR.
Fransiska menegaskan, bahwa PKPU harus ditolak. “Kenapa PKPU ini harus ditolak? Karena owner (pimpinan) perusahaan sudah beritikad baik untuk membuka kembali aplikasinya. Customer itu ada di dalamnya yang jumlahnya 270 ribu yang tersebar di seluruh Indonesia dan mereka tidak pernah merasa dirugikan,” katanya.
Tetapi, sambungnya, ada oknum-oknum yang memanfaatkan customer MeMiles di daerah dan mereka tidak mengerti apa yang terjadi, sehingga ada beberapa oknum yang mau mencoba-coba menggunakan oknum-oknum untuk apa? “Kita tidak tahu untuk apa. Tetapi ingat juga, kami sangat-sangat mengapresiasi owner MeMiles karena aplikasi ini sudah berjalan kembali,” terangnya.
Menurutnya, jika sidang PKPU hari ini hasilnya menang, sehingga yang dikorbankan adalah 270 ribu member atau anggota. “Pasalnya, mereka sedang beriklan di bawah aplikasi MeMiles. Jadi untuk sementara ini, diduga ada oknum-oknum yang sengaja mengatasnamakan member,” tandasnya. (Murgap)