Suasana konferensi pers GPI di Jakarta, Jum’at petang (18/09/2020). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Bertempat di Markas Garda Pemuda Indonesia (GPI), Menteng 58, Jakarta Pusat (Jakpus), Jum’at petang (18/09/2020), GPI menggelar jumpa pers berkaitan dengan pernyataan sikapnya menolak atau menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Adapun alasan GPI menggelar konferensi pers karena beberapa hal yang memang telah melakukan monitoring dari semenjak adanya Corona Virus Disease-19 (Covid-19) melanda Negara Indonesia, yang telah menelan ribuan jiwa melayang.
Menurut Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Islam (Sekjen GPI) Diko Nugraha, Pilkada serentak 2020 yang diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19 sebaiknya ditunda, karena dapat menimbulkan penyebaran Covid-19 semakin meluas. “Pelaksanaan Pilkada serentak 2020/lebih baik ditunda karena dapat mengorbankan nyawa masyarakat. Apalagi, korban Covid-19 di tanah air terus bertambah,” ungkap Diko Nugraha kepada pers.
Perlu diketahui, hingga Minggu (13/9/2020), kasus Covid-19 di Indonesia telah mencapai 214.746 (dua ratus empat belas ribu tujuh ratus empat puluh enam) kasus dengan 8.650 (delapan ribu enam ratus lima puluh) kasus kematian dan 152.458 (seratus lima puluh dua ribu empat ratus lima puluh delapan) pasien yang telah dinyatakan sembuh. Menurut Diko, ironis, jika rakyat diperintahkan untuk disiplin agar terhindar dari Covid-19, tetapi Pemerintah Indonesia maupun parlemen tetap menggelar kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bagi keselamatan nyawa rakyat Indonesia.
Untuk itu, lanjut Diko, Pemerintah Indonesia harus segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) penundaan Pilkada serentak 2020. “Pemerintah Indonesia harus arif demi menyelamatkan nyawa rakyat,” tegasnya.
“Presiden Republik Indonesia (RI) Ir H Joko Widodo (Jokowi) agar segera membuat Perppu penundaan Pilkada serentak 2020,” tandasnya. (Murgap)