Kuasa Hukum Penggugat PT Bernofarm, Robert C.H. Sitorus, S.,H., Harap Majelis Hakim PN Jakpus Kabulkan Permohonan Nilai Gugatan Pihak Penggugat di Atas Rp100 Juta

Kuasa Hukum Penggugat Robert C.H. Sitorus, S.,H., (pertama dari kiri) foto bersama Ahli Hukum Hubungan Industrial Dr. Reytman Aruan, S.,H., M.,H., di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (07/09/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Kuasa Hukum Penggugat Robert C.H. Sitorus, S.,H., menggugat PT Bernofarm selaku pihak Tergugat yang beralamat di Ruko Puri Mansion Blok C Nomor 15, Jalan Puri Kembangan, RT 002/RW 001, Kelurahan Kembangan Selatan Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (07/09/2036).

Robert C.H. Sitorus, S.,H., menjelaskan hari ini agenda sidangnya adalah pembuktian. “Hari ini terpaksa sidang ditunda. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Senin (14/09/2026),” ujar Robert C.H. Sitorus, S.,H., didampingi Ahli Hukum Hubungan Industrial Dr. Reytman Aruan, S.,H., M.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Ia mengharapkan nanti di sidang berikutnya bisa berjalan dengan baik. “Sebagai pihak Penggugat dari 3 karyawan PT Benofarm mengharapkan kepada Majelis Hakim agar benar-benar adil untuk para pekerja. Itu harapan saya,” ungkap Robert C.H. Sitorus, S.,H., dari kantor PT Laboratorium Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan yang beralamat di Jakarta ini

Dikatakannya, sebenarnya ada 1 (satu) orang lagi karyawan yang didampinginya, namun namanya belum diajukan. “Ada 4 (empat) sebenarnya, satu paket, yang kita ajukan mediasi di Suku Dinas (Sudin) Ketenagakerjaan Jakbar, ada empat orang, satu paket. Jadi satu orang lagi akan kita ajukan segera,” tegasnya.

Ia mengungkapkan nilai gugatan kliennya ke PT Bernofarm di atas Rp100 juta hingga Rp200 juta. “Harapan kita dalam gugatan ini sebagai pihak Penggugat mengharapkan kepada hakim, semoga hatinya terbuka apa yang kami ajukan bisa diputuskan dengan seadil-adilnya. Itu saja harapan dari pihak Penggugat,” katanya.

Sementara itu, Ahli Hukum Hubungan Industrial Dr. Reytman Aruan, S.,H., M.H., menambahkan setiap perkara hubungan industrial itu bisa diselesaikan dengan baik. “Kita juga bertanggung jawab untuk itu,” ujar Dr Reytman Aruan, S.,H., M.,H., kepada wartawan Madina Line Com ketika ditemui usai acara sidang.

Mengenai sosok kepiawaian Robert C.H. Sitorus, S.,H., selaku Advokat atau Lawyer (Pengacara) top Ibukota, Dr. Reytman Aruan, S.,H., menilai Robert C.H. Sitorus, S ,H., sudah ia percaya untuk menangani perkara perselisihan Hubungan Industrial. “Makanya, saya selalu mendampingi Robert C.H. Sitorus, S.,H.,. Sekaligus saya juga mensupport (mendukung) beliau (Robert C.H. Sitorus, S.,H.,),” terangnya.

“Terkait gugatan ini, sebenarnya bagaimana dengan pemahaman-pemahaman orang dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam keadaan mendesak,” tandasnya. (Murgap)

Tags: