Kuasa Hukum Terdakwa Arso Sadewo Tjokrosoebroto, Linda Caroline Ketaren SH MH Akui Kecewa kepada Putusan Hakim karena Hampir Semua Dalil Jaksa Diakomodir Walaupun Tanpa Didukung Fakta Persidangan

Linda Caroline Ketaren SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada 2 (dua) terdakwa kasus korupsi jual-beli gas di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (20/08/2026).
Masing-masing terdakwa yakni Komisaris Utama (Komut) PT Inti Alasindo Energi (IAE) dan Komut PT Isar Gas, Arso Sadewo Tjokrosoebroto dengan hukuman 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 118,25 miliar subsider 4 tahun penjara. Sementara, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2009 hingga 2017, Hendi Prio Santoso dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, dan uang pengganti SGD500 ribu.
Uang pengganti tersebut memperhitungkan uang sebesar yang sepenuhnya telah disetorkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan kerugian negara dalam perkara ini sebesar USD 15 juta atau setara dengan Rp 255 miliar. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Hendi Prio penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
Sedangkan terdakwa Arso Sadewo Tjokrosoebroto dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp500 juta. Terdakwa Hendi Prio Santoso dan Arso Sadewo Tjokrosoebroto didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD15 juta.
Jaksa mengatakan, para terdakwa melakukan jual-beli gas bertingkat yang sejatinya perjanjian itu dilarang. Jaksa menuturkan pembayaran di muka atas perjanjian jual beli gas itu tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tbk Tahun 2017 dan 2018.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4).
Kuasa Hukum terdakwa Komut PT IAE sekaligus Komisaris Isar Gas Group Arso Sadewo Tjokrosoebroto, Linda Caroline Ketaren SH MH mengaku kecewa kepada putusan hakim, karena hampir semua dalil jaksa diakomodir walaupun tanpa didukung fakta persidangan dan alat bukti. “Terdakwa Arso masih pikir-pikir, apakah akan menempuh upaya hukum (banding),” ujar Linda Caroline Ketaren SH MH kantor law firm Janses and Co yang beralamat di gedung Signature Park di MT Haryono, Jakarta ini kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang. (Murgap)
