Kuasa Hukum Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Aji Saepullah, S.,H., Nilai Upaya Paksa Termasuk Penahanan Terhadap Kliennya Tidak Sah karena Tidak Ditemukan Syarat Subyektif Penahanan

Aji Saepullah, S.,H.,

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan sidang Praperadilan antara pihak Pemohon Kuasa Hukum eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) Lodewyk Pusung yang mengajukan sidang Praperadilan terkait upaya paksa yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penahanan, penyitaan dan penetapan tersangka terhadap kliennya dan pihak Termohon Jaksa di ruang Kusumah Atmadja 3, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (20/08/2026).

Agenda sidang kali ini, Jaksa menghadirkan Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H., dan juga selaku Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Al-Azhar (UIA) Jakarta untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, Jaksa dan tim Kuasa Hukum eks Waka BGN Lodewyk Pusung. Di hadapan Majelis Hakim, Jaksa dan tim Kuasa Hukum eks Waka BGN Lodewyk Pusung, Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H., menjelaskan tentang kompetensi relatif dalam teori ilmu hukum pidana, Laporan Hasil Perhitungan kerugian negara dan soal proses penangkapan, penggeledahan penyitaan, penetapan tersangka dan penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kuasa Hukum eks Waka BGN Lodewyk Pusung, Aji Saepullah, S.,H., menyoroti tentang kompetensi relatif, kerugian negara dan tata cara penangkapan, penahanan hingga penetapan tersangka. Ia mengatakan, terkait dengan kompetensi relatif memang benar dalam KUHAP itu tidak ditentukan di mana hanya kompetensi absolut Pengadilan Negeri yang diatur.

“Tapi menurut hemat kami hakim punya kewenangan untuk melakukan intepretasi hukum atas kekurangjelasan pasal yang ada,” ujar Aji Saepullah, S.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Dijelaskannya, apakah bisa PN Jakpus mengadili perkara ini, jawabnya bisa. “Menggunakan apa? Intepretasi hukum. Karena punya kewenangan. Jangankan intepretasi, penemuan hukum itu bisa digunakan hakim, itu yang pertama,” ungkap Aji Saepullah, S.,H., dari kantor law firm O.C. Kaligis & Associates yang beralamat di Jalan Majapahit Nomor 18-20, Kompleks Majapahit Permai Blok B 122-123, Jakpus ini.

Kedua, sambungnya, terkait dengan penahanan Lodewyk Pusung. “Tadi kita sudah bertanya kepada Ahli Hukum Pidana di muka persidangan, bahwa penahanan itu harus memiliki unsur obyektif dan subyektif. Artinya kumulatif. Di dalam unsur subyektif itu, kalau di dalam KUHAP lama itu dikhawatirkan. Jadi khawatirnya saja itu sudah bisa memenuhi subyektifitas dari penyidik, bisa ditahan. Tapi KUHAP yang baru itu mempunyai paradigma yang beda. Itu harus ada upaya dulu untuk melakukan hal-hal yang diatur dalam syarat subyektif penahanan,” tuturnya.

“Tadi Ahli Hukum Pidana juga menjelaskan misalkan mau melarikan diri, beli tiket dulu. Itu sudah ada upaya atau misalkan mau menghilangkan barang bukti. Ada upaya dulu agar barang bukti itu dihilangkan misalnya,” ucapnya.

Ia menerangkan terhadap kliennya (Lodewyk Pusung) tidak terdapat unsur tersebut. “Satu unsur pun tidak ada. Bahkan klien kami Lodewyk Pusung sebagai Waka BGN menjalankan tugas sehari-harinya. Bagaimana mungkin misalnya akan melarikan diri?” tanyanya.

“Atas hal tersebut kami berkesimpulan bahwa penahanan terhadap klien kami Lodewyk Pusung adalah tidak sah,” jelasnya.

Ia menerangkan jadi yang diuji itu terkait dengan penangkapan, penyitaan, penggeledahan dan penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami Lodewyk Pusung. “Semua kita uji di sidang Praperadilan,” tuturnya.

Ia mengharapkan sebagaimana fakta yang ada dan analis yuridisnya, perkara Praperadilan ini dikabulkan seluruhnya oleh hakim tunggal. Agenda sidang selanjutnya kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon. (Murgap)

Tags: