Ahli Hukum Pidana dan Guru Besar UIA Jakarta Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H. Jelaskan Kompetensi Relatif, Kerugian Negara Hingga Penetapan Tersangka di Sidang Pra Peradilan Lodewyk Pusung
Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H.,
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan sidang Pra Peradilan antara pihak Pemohon Kuasa Hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) Lodewyk Pusung yang mengajukan sidang Pra Peradilan terkait upaya paksa, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penahanan, penyitaan dan penetapan tersangka terhadap kliennya dan pihak Termohon Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Kusumah Atmadja 3, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (20/08/2026).
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H., dan juga selaku Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Al-Azhar (UIA) Jakarta
untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum eks Waka BGN Lodewyk Pusung. Di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum mantan Waka BGN Lodewyk Pusung, Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H., menjelaskan, tentang kompetensi relatif dalam teori ilmu hukum pidana, Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dan soal proses penangkapan tersangka dan penggeledahan tersangka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia mengatakan, pihaknya menghormati supaya yang bersangkutan untuk memastikan supaya hak-haknya tidak diingkari, sehingga memastikan proses penetapan tersangka, penahanan dan sebagainya itu adalah sah secara hukum. “Tetapi kita serahkan kepada hakim tunggal untuk menila apakah tindakan penyidik sudah benar secara hukum atau belum,” ujar Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H.,kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sdang ini.
“Jadi itu adalah mekanisme yang diatur secara hukum dan dilindungi oleh Undang-Undang (UU) pada waktu itu , ya kita hormati sampai proses hukum ini sampai berlangsung,” ungkapnya.
Ia memandang terkait kompetensi relatif, terdakwa Lodewyk Pusung sudah mengajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan terus juga diajukan di PN Jakpus lagi, sebetulnya mana pengadilan yang berkompeten menyidang terdakwa Lodewyk Pusung, bahwa yang memeriksa untuk Pra Peradilan itu tempat kedudukan termohon berarti di PN Jaksel. “Kalau kemudian pertimbangannya hakim PN Jaksel, bahwa mesti yang memeriksa PN Jakpus, karena pokok perkaranya ada di PN Jakpus, ini menjadi tidak tepat. Kenapa? Karena sudah masuk ke pokok perkara untuk aspek formil,” katanya.
Menurut Ahli, JPU tidak gegabah untuk menentukan perhitungan kerugian negara. “JPU sudah ada kordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI). Sudah menyatakan ada hitungan. Bahkan menurut saya, unsur kerugian negara adalah sudah terpenuhi,” tegasnya.
Ia mengharapkan sidang Pra Peradilan ini sebagai bentuk penegakan hukum. “Harapannya proses hukum yang betul-betul berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tidak melanggar Hak Azazi Manusia (HAM) seseorang. Kemudian, semua proses hukum saling dihormati sesuai kewenangannya masing-masing. Bagaimana advokat mendampingi tersangka, menghormati penyidik, penyidik pun sebaliknya dan serahkan ke hakim tunggal untuk memutuskan,” tandasnya. (Murgap)
