Kuasa Hukum Terdakwa Oktari, Michael Hotma Christian SH Bacakan Duplik, Intinya Kliennya Mungkin Keliru Tapi Tidak Pernah Berniat Membantu Kejahatan
Michael Hotma Christian, S.H.
Jakarta, Madina Line.Com – Kuasa Hukum Oktari selaku karyawan perusahaan swasta, Michael Hotma Christian, S.H. membacakan Nota Duplik (Sanggahan) atas Replik JPU perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dalam peristiwa skema penipuan segitiga di ruang Kusumah Atmadja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (19/08/2026).
Kuasa Hukum terdakwa Oktari, Michael Hotma Christian, S.H. mengatakan, terdakwa Oktari merupakan karyawan di suatu perusahaan swasta (PT Triyaso Telekomindo) yang diberikan mandat untuk menjual barang inventaris
perusahaan salah satunya yaitu mobil
perusahaan. “Biasanya kalau mobil perusahaan depresiasi, nilai asetnya menurun. Kemudian, perusahaan mengatakan agar mobil tersebut dijual,” ujar Michael Hotma Christian, S.H. kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, ternyata dalam
perkembangannya, ketika mobil tersebut ingin dijual, mobil perusahaan PT Triyaso Telekomindo tersebut sempat dijual lewat E-Commerce. “Waktu itu dijual menggunakan platform OLX. Di platform OLX tersebut dijelaskan kriteria mobil ini mulai dari tahun hingga harga yaitu Rp200.000.000 termasuk surat-suratnya,” jelasnya.
“Nah, suatu ketika tiba-tiba dalam waktu
tertentu, terdakwa Oktari ini didatangi oleh seseorang yang bernama Khumarullah dan ingin memeriksa mobil yang dijual. Mobil yang dijual
tersebut merknya Honda HRV,” katanya.
Setelah Khumarullah tiba, datang 2 orang rekannya yang salah satunya merupakan calon pembeli mobil bernama Alvian. Khumarullah
bersama si calon pembeli mobil ini sempat memeriksa mobilnya dan mengecek surat-suratnya termasuk memeriksa apakah mobil ini milik perusahaan atau tidak dan apakah sesuai dengan informasi yang didapatkan di E-Commerce. “Si calon pembeli mobil tersebut sempat memastikan juga kepada yang
bersangkutan (terdakwa Oktari),” paparnya.
“Setelah terdakwa Oktari menjelaskan, bahwa mobil yang dijual tersebut adalah milik perusahaan dan sempat pemeriksaan oleh 3 (tiga) orang memeriksa mobil tersebut. Kemudian calon pembeli oke dengan mobilnya, barulah masuk dalam proses pembayaran,”urainya.
Ia menceritakan pada waktu itu sebenarnya pertemuan antara terdakwa Oktari dengan si calon pembeli tersebut dipertemukan oleh orang yang disebut namanya Rizal. “Rizal ini menghubungi terdakwa Oktari melalui telpon. Dalam perbincangannya, terdakwa Oktari mengatakan, harga mobil adalah Rp200.000.000, lalu harga itu disepakati oleh Rizal dan mengatakan, bahwa akan ada nanti orang datang ke tempat perusahaan terdakwa Oktari bekerja untuk membeli mobil pada tanggal yang ditentukan dan pada saat hari H itu Khumarullah muncul bersama 2 orang rekannya” ucapnya.
“Sistem pembayarannya adalah Rizal ini
akan memberikan satu nomor rekening pribadi. Rizal akan memberi satu nomor rekening pribadi kepada terdakwa Oktari supaya nomor rekening itu ditunjukan kepada si calon pembeli ini,” tuturnya.
Ia menerangkan, rupanya nomor rekening tersebut bukan nomor rekening Rizal tapi Rizal menggunakan nomor rekening Wiwi. “Terdakwa Oktari tidak tahu Wiwi itu siapa. Setelah itu, terdakwa Oktari menunjukan nomor rekening itu kepada si calon pembeli ini, si calon pembeli itu langsung mentransfer uang Rp134 juta kepada
nomor rekening atas nama Wiwi, setelah itu terdakwa Oktari mengkonfirmasi lagi ke Rizal untuk memastikan, apakah uang yang ditransfer itu sudah masuk ke nomor rekening Rizal,” terangnya.
Ia menjelaskan, karena biasanya orang yang punya nomor rekening tidak harus memiliki nama dia sendiri tapi bisa juga merupakan beneficial owner. “Contoh, itu rekening Wiwi tapi yang menguasai nomor rekening itu orang lain. Bisa saja begitu. Pada waktu itu, terdakwa Oktari mengira skema pembayarannya adalah pembeli ini membayarkan ke nomor rekening Wiwi di bawah penguasaan Rizal. Nanti Rizal yang akan membayar ke perusahaannya,” katanya.
“Karena menurut terdakwa Oktari, informasi pembayaran mobil ke rekening perusahaan udah dikasih tahu kepada Rizal, bahwa ini harus ke nomor rekening perusahaan. Bukan ke
nomor rekening pribadi,” ulasnya.
Singkat cerita, imbuhnya, ternyata ketika
terdakwa Oktari memastikan kepada Rizal dan Rizalnya tidak bisa dihubungi. “Rizal ini menghilang setelah terdakwa Oktari mempertanyakan ini bagaimana statusnya. Ini kita butuh pembayaran mobil ini. Setelah dihubungi orang ini dan telpon dan chatting orang itu sudah tidak bisa dihubungi, maka terdakwa Oktari bilang kepada si calon pembeli, mobil tidak bisa diberikan,” terangnya.
“Si calon pembeli ini langsung marah dan si calon pembeli ini merasa ditipu. Si calon pembeli itu merasa ditipu karena dia merasa sudah membayar tapi mobil tidak diberikan. Terdakwa Oktari belum bisa memberikan mobil itu karena uang pembelian mobil tersebut tidak masuk ke nomor rekening perusahaan. Oktari juga tidak tahu uang Rp134 juta itu ditransfer Alvian untuk tujuan apa karena deal harga mobil dengan Rizal adalah Rp200 juta. Akhirnya, terdakwa Oktari dituduh menipu lalu hingga dibawa ke meja persidangan ini,” pungkasnya.
Belakangan diketahui ketika pemeriksaan di tingkat penyidikan, bahwa ternyata Khumarullah
memperoleh informasi tentang mobil Honda HRV tersebut dari iklan di Facebook dengan spek dan detail yang persis sama dengan iklan yang dimuat perusahaan PT Triyaso Telekomindo pada platform OLX. Wakidi, satpam pada perusahaan PT Triyaso Telekomindo dalam kesaksiannya di persidangan sempat menerangkan, bahwa ketika
Khumarullah datang, ia bertanya apakah ada seseorang yang bernama Rizal di perusahaan tersebut, hal tersebut menunjukkan, bahwa Khumarullah adalah orang yang memang dipertemukan Rizal dengan terdakwa Oktari.
Duplik yang diajukan oleh Kuasa Hukum
terdakwa Oktari untuk menunjukan, bahwa tidak ada bukti, bahwa terdakwa Oktari sengaja menyembunyikan fakta informasi yang dia peroleh dari seseorang. “Yang dilakukan oleh
terdakwa Oktari hanyalah menjalankan
informasi itu kepada orang tersebut yang nantinya oleh Rizal akan diselesaikan ke perusahaannya terdakwa Oktari. Yang dia tahu pada waktu itu begitu,” tuturnya.
“Tapi mungkin memang kenyataannya terdakwa Oktari keliru memahami karena pada saat itu Rizal telah segala upaya mengatakan, bahwa Rizal itu dari BCA Finance,” tegasnya.
Ia menerangkan, terdakwa Oktari sebagai karyawan perusahaan, dia pikir, jual beli mobil ini akan dilakukan oleh perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan lah yang akan
bayar ke perusahaan. “Pada saat itu dalam benak pemahamannya terbentuk pemikiran seperti itu yang ternyata Rizal sendiri kabur. Dalam penyidikan hingga ke persidangan ini, status Rizal adalah Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.
“Sampai sekarang, Rizal tidak pernah dijadikan sebagai saksi di dalam persidangan. Sementara,terdakwa Oktari dijadikan sebagai pembantu tindak pidana. Persoalannya bagaimana bisa seseorang dianggap pembantu kalau pelaku sesungguhnya tidak ditemukan?” tanyanya.
Sementara, sambungnya, orang ini lah tanda untuk membuktikan, bahwa nomor rekening atas nama Wiwi itu adalah untuk nomor rekening penipuan. “Terdakwa Oktari tidak pernah tahu itu. Justru yang tidak bisa dibuktikan oleh JPU adalah apakah Rizal kenal dengan Wiwi yang kenyatannya kita tidak tahu sampai sekarang. Kemudian, apa hubungan Rizal dengan Wiwi. Apakah nomor rekening Wiwi dikuasai oleh Rizal. Kalau kita mau mengatakan penipuan itu yang lebih real (nyata), seharusnya yang dikasih tahu itu adalah rekening Rizal. Tapi ternyata itu
rekening Wiwi. Seolah-olah dia menggunakan nomor rekening orang lain untuk menutupi kedoknya. Kita harus buktikan dulu, apakah hubungan Wiwi itu ada dengan Rizal. Sampai
sekarang tidak bisa dibuktikan karena Rizalnya DPO,” katanya.
“Sementara, Wiwi sendiri berdasarkan
pernyataan yang pernah didatangi oleh penyidik, Wiwi itu lumpuh. Dia tidak pernah membuat rekening BRI atas nama dirinya dan dia tinggal di
pelosok Sukabumi. Jadi sebenarnya dia tidak pernah tahu nomor rekeningnya itu dibuat dan untuk keperluan apa. Dia juga tidak pernah tahu tentang transaksi perbankan karena Wiwi adalah
orang pelosok yang tidak tahu apa-apa,”
ungkapnya.
Kuasa Hukum terdakwa Oktari di luar
persidangan ini sempat berasumsi, bahwa sepertinya ada penggunaan data elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) bocor yang digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyalahgunakan hukum. Di dalam persidangan ini, JPU mengajukan tuntutan kepada terdakwa
Oktari, bahwa ia dituntut dengan Pasal 492 tentang Penipuan Juncto (Jo) Pasal 21 ayat 1 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbantuan.
“Ternyata dalam persidangan ini, JPU dalam tuntutannya tidak menemukan adanya terdakwa Oktari sebagai pelaku, melainkan terdakwa Oktari membantu. Membantu ini lah yang kita fokuskan untuk kita bela dalam Nota Pembelaan
(Pledoi) dan dalam Duplik. Kita sudah jelaskan, bahwa peristiwa ini terjadi karena kekeliruan. Kejadian perkara ini tahun 2025,” ucapnya.
Menurutnya, yang namanya kelalaian itu tidak bisa dipidana sepanjang tidak dinyatakan secara tegas, bahwa kelalaian itu pidana. “Sementara,
JPU pointnya adalah pada Pasal 492 Jo Pasal 21 ayat (1) huruf b KUHP baru. Pasal 492 dan Pasal 21 ayat (1) huruf b mengenai Pembantuan itu murni harus dengan sengaja. JPU mengatakan,
bahwa kesengajaan itu bisa saja terjadi ketika ada kemungkinan yaitu Dolus Eventualis. Kita buktikan. JPU menggunakan Pasal 492 dan
Pasal 21 ayat (1) huruf b yang mengatakan, bahwa segala perbuatan pidana harus dengan sengaja. Sementara, di dalam tuntutan JPU dan
Repliknya (Tanggapan), ternyata juga
menyatakan terdakwa Oktari lalai. Dengan sengaja dan lalai punya perbedaan konsekuensi hukum yang berbeda,” tegasnya.
“Kalau sengaja, maka masuk. Mau dia sengaja Pasal 492 maupun sengaja dalam bentuk Dolus Eventualis. Tapi sementara, perbuatan terdakwa Oktari lalai atau keliru yang terlanjur memahami mungkin istilahnya itu terhipnotis karena orang mengaku dari BCA Finance untuk pembiayaan, siapa yang tidak percaya begitu,” katanya.
Terdakwa Oktari pekerjaannya sebagai karyawan biasa di perusahaannya sebagai admin. “Terdakwa Oktari sering ditugaskan dan sudah sering menangani urusan yang seperti ini belum ada yang masalah. Terdakwa Oktari bekerja di
perusahaan yang bergerak di usaha distributor alat proyektor,” jelasnya.
“Kita pernah sempat bertanya apakah terdakwa Oktari pernah mengurus jual mobil ini. Lalu terdakwa Oktari menjawab sudah hampir puluhan kali dan pernah tidak ada kejadian
seperti ini, terdakwa Oktari menjawab tidak pernah,” tuturnya.
Ia menjelaskan, dengan adanya perkara ini terdakwa Oktari jadi keluar dari perusahaan tempat ia bekerja selama ini. “Per Mei 2026, terdakwa Oktari sudah tidak lagi bekerja. Padahal, semua karyawan tempat terdakwa Oktari bekerja tahu, bahwasanya terdakwa Oktari tidak melakukan penipuan. Kita
juga pernah bertanya saat pemeriksaan
terdakwa apakah terdakwa bersama rekan kerjanya yang lain sebagai saksi, pernahkah terdakwa Oktari menipu teman kerjanya, teman kerjanya menjawab tidak pernah,” paparnya.
Ia mengharapkan terdakwa Oktari ini bisa bebas murni atau Vrijspraak. “Tuntutan JPU kepada terdakwa Oktari berkurang dari Pasal 492 jadi Pembantu Tindak Pidana yang tadinya ancaman hukumannya 4 tahun menjadi 1,6 tahun. Tapi tetap kita minta itu terdakwa Oktari harus dibebaskan karena itu harapan kami setidak-tidaknya bisa bebas murni atau lepas dari segala tuntutan hukum atau Onslag. Kalau perbuatannya terbukti tapi bukan masuk dalam kategori pidana. Itu harapan kami yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim pada Rabu (02/09/2026), pembacaan putusannya,” katanya.
“Mudah-mudahan keadilan berpihak kepada terdakwa Oktari,” harapnya.
Ia menerangkan pula kerugian yang timbul kepada terdakwa Oktari. Ketika ada perkara ini, terdakwa Oktari menjadi tahanan kota. “Kita
sempat mengajukan terdakwa Oktari menjadi tahanan kota karena anaknya dalam kondisi disabilitas (autisme). Jadi kerugiannya adalah terdakwa Oktari harus bolak-balik hadir ke persidangan dan untuk mengurus anaknya. Terdakwa Oktari juga terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kehilangan gaji akibat ada perkara ini. Padahal kan ini belum terbukti. Tapi perusahaan langsung ingin membereskan masalah, tapi namanya perusahaan kita tahu lah. Mereka tidak pernah mau tahu kalau ada karyawan tersandung masalah hukum, mereka ingin membersihkan yang ada di sekitarnya. Akhirnya, terdakwa Oktari sulit mencari kerja
yang tadinya kerja di suatu gedung sekarang pekerjaannya bantu-bantu orang catering. Jadi ini sangat menurunkan tingkat pendapatannya.
Sekarang kita tinggal menghadapi,” ulasnya.
“Bagaimana nanti seandainya terdakwa Oktari diputus bersalah oleh hakim dan dihukum penjara, bagaimana dengan anaknya siapa yang mau mengurus karena terdakwa Oktari hanya punya satu-satunya anak. Suaminya bekerja juga. Tapi anak itu butuh kasih sayang ibu. Terdakwa Oktari ini hampir 25 tahun bekerja di perusahaannya dan sudah 20 kali membantu perusahaan dalam menjual aset-aset inventaris
perusahaan. Baru kali ini ada masalah, ” jelasnya.
Nota Pembelaan (Pledoi) terdakwa Oktari mengatakan, bahwa unsur sengaja itu tidak pernah terpenuhi. “Itu kita katakan, bahwa terdakwa Oktari tidak pernah sengaja menyembunyikan fakta nomor rekening perusahaan. Yang ada terdakwa Oktari keliru
dalam pekerjaannya dan itu jatuhnya lalai. Sementara, lalai tidak bisa dipidana sepanjang perbuatan lalainya itu tidak dinyatakan secara tegas di dalam KUHP. Kontranya adalah justru JPU menyatakan, terdakwa Oktari melakukan dengan sengaja. Sementara, terdakwa Oktari
lalai,” ungkapnya.
Dakwaan JPU kepada terdakwa Oktari, pada intinya, terdakwa Oktari itu tahu, bahwa nomor rekening untuk pembayaran mobil itu harus dibayar ke nomor rekening perusahaan. Tapi
pada faktanya, terdakwa Oktari memberikan nomor rekening yang bukan nomor rekening perusahaan. Akhirnya, terjadilah kekeliruan oleh calon pembeli yang harusnya membayar ke nomor rekening perusahaan tapi dia membayar ke nomor rekening pihak lain.
Padahal, terdakwa Oktari sendiri itu bukan mau membantu si Rizal untuk melaksanakan tindak pidananya. Tapi yang dia tahu adalah nomor rekening itu
nanti dia kasih kepada pihak pembeli, nanti setelah itu, pihak pembiayaan yang langsung membayar ke perusahaan tempat terdakwa Oktari bekerja.
“Dia tetap tahu harus membayar
ke perusahaan karena sudah sempat ada
pernyataan secara resmi dari terdakwa Oktari kepada Rizal lewat chat, bahwa mobil itu harus dibayar ke nomor rekening perusahaan. Jadi dia tidak pernah berusaha menyembunyikan fakta itu nomor rekening bukan atas nama perusahaan,” terang Michael Hotma Christian, S.H. dari kantor law firm Michael Hotma Counsel yang beralamat di Jakarta ini. (Murgap)
