Kuasa Hukum Tersangka Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Aji Saepullah, S.H. Tegaskan Sejauh Ini Tidak Ada Kerugian Negara yang Pasti Disebabkan Oleh Kliennya
Aji Saepullah, S.H.
Jakarta, Madina Line.Com – Kuasa Hukum tersangka Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) Lodewyk Pusung, Aji Saepullah, S.H. mengajukan sidang praperadilan terkait upaya paksa, terkait dengan sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penahanan, penyitaan serta penetapan tersangka terhadap kliennya, di ruang Kusumah Atmadja 3, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (13/08/2026).
Ia mengatakan, perkara Lodewyk Pusung ini sebelumnya sudah diuji di PN Jakarta Selatan (Jaksel), namun dinyatakan tidak dapat diterima dan di dalam pertimbangannya menyatakan, bahwa PN Jakpus yang berwenang karena ini nanti pokok perkara akan diperiksa di PN Jakpus. “Jadi intinya, kami akan tetap menguji di PN Jakpus terkait upaya paksa tersebut,” kata Aji Saepullah, S.H. kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenakan Pasal primair yaitu Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal subsidair yaitu Pasal 604 KUHP kepada tersangka Lodewyk Pusung. “Di dalam pokok perkara, Lodewyk Pusung tidak terlibat dalam perkara baik itu dalam penentuan titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan tidak ada intervensi apa pun terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” ucapnya.
Dikatakannya, tidak terdapat minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan relevan terhadap kliennya yang sementara ini sedang dilakukan penyidikan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Ia mengharapkan agar PN Jakpus ini mengadili secara adil dan pada muaranya, bahwa gugatan permohonan praperadilan ini dapat dikabulkan.
“Karena dari sisi prosedural, ini tidak sesuai dengan hukum,” ungkap Aji Saepullah, S.H. dari kantor law firm O.C. Kaligis & Associates yang beralamat di Jalan Majapahit Nomor 18-20, Kompleks Majapahit Permai, Blok B 122-123, Jakpus ini.
Menurutnya, sejauh ini tidak ada kerugian negara yang pasti yang disebabkan oleh tersangka Lodewyk Pusung. “Oleh karena itu, kami minta JPU memberikan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara yang nyata dan pasti (actual loss) yang disebabkan oleh klien kami (Lodewyk Pusung). Soal kerugian negaranya sejauh ini tidak ada yang pasti,” tandasnya. (Murgap)
