Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, Rhama Rizky Vianto SH MH Langsung Bacakan Nota Perlawanan Atas Dakwaan JPU kepada Kliennya dan Minta LHP Kerugian Negara
Kuasa Hukum terdakwa mantan Ketum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, Rhama Rizky Vianto SH MH (pertama dari kiri) foto bersama anggota timnya Delvin Akbar SH MH di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Selasa (11/08/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara eks Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 dengan terdakwa mantan Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (11/08/2026).
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023 hingga 2024 mengatakan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41. JPU menyebutkan, jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian
Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
Menurut JPU, Gus Yaqut diduga menjalankan aksinya bersama-sama dengan eks staf khususnya (stafsus), Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Disebutkan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mereka berupa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu.
Selain itu, dalam pengisian juga tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku. Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50% tanpa landasan kajian teknis.
Dari jumlah tersebut, JPU menduga memperkaya Gus Yaqut sebesar USD271.500. Selain itu, perbuatan tersebut juga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sejumlah USD26.500.
Mendengar dakwaan JPU KPK kepada terdakwa mantan Ketum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, Kuasa Hukum terdakwa mantan Ketum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, Rhama Rizky Vianto SH MH langsung membacakan Nota Perlawanan. Kuasa Hukum terdakwa mantan Ketum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, Rhama Rizky Vianto SH MH mengatakan, sebagaimana dengan persidangan hari ini dalam agenda pembacaan dakwaan dari JPU kepada kliennya.
“Dalam dakwaan JPU tersebut kami tanggapi dengan mengajukan Nota Perlawanan langsung pada hari ini juga sudah kami siapkan dan sudah kami bacakan juga dan sudah kami serahkan juga,” ujar Rhama Rizky Vianto SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia menjelaskan, nanti agenda tanggapan atas Nota Perlawanannya tersebut akan ditanggapi oleh JPU pada hari Selasa (18/08/2026). “Selain kami mengajukan Nota Perlawanan, kami juga meminta Laporan Hasil Investigasi yang dijadikan bukti oleh JPU terkait dengan adanya kerugian negara. Karena kami belum menerima Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara yang dijadikan dasar bukti. Itu dasar penting,” ungkapnya.
Dikatakannya, LHP itu dirasa penting untuk kepentingan pembelaan kliennya. “Selain itu, LHP itu untuk kita uji dalam proses pembuktian biar kita berimbang juga (equal) di sini,” tegasnya.
“Apalagi, penerapan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); sifatnya terbuka. Jangan lah ditutup-tutupi. Tadi kita mintakan LHP lewat Majelis Hakim agar JPU menyerahkan LHP kepada kami,” terangnya.
Selain itu, sambungnya, pihaknya juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya karena faktor usia kliennya sudah berumur 77 tahun. “Dalam ketentuan KUHAP baru dijelaskan di situ sebagai seseorang yang perlu perhatian khusus,” katanya
“Kedua, alasan kemanusiaan juga. Ketiga, alasan kesehatan dan psikis. Tadi sudah disampaikan di dalam persidangan, klien kami mempunyai riwayat penyakit yang memang perlu perawatan intensif. Klien kami punya penyakit prostat. Bahkan klien kami di muka persidangan juga menyampaikan di rumah tahanan (rutan) kegiatannya pun juga terbatas,” paparnya.
Khawatir, imbuhnya, terbatasnya itu tidak sampai kegiatan tidak bisa dilaksanakan. “Untuk ke toilet saja agak sulit. Jadi kami berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim bisa mempertimbangkan hal tersebut dan bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari kami,” jelasnya.
Dalam dakwaan, JPU mengenakan pasal dakwaan pertama dan kedua. “Dakwaan pertama itu, klien kami dituduhkan untuk turut serta dalam pasal yang didakwakan itu pasal 603 KUHP yang mengatakan, setiap orang yang melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Kemudian, dakwaan kedua, menerapkan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto (Jo) pasal 20 dan pasal 18 juga,” katanya.
Ia menjelaskan, Nota Perlawanannya banyak uraian dari dakwaan JPU yang sebagaimana ditentukan pasal 75 ayat 2 KUHAP tahun 2025, dakwaan itu harus cermat, jelas dan lengkap. “Jadi menurut kami, surat dakwaan JPU tidak memenuhi apa yang dipersyaratkan dalam pasal 75 ayat 2. Isinya sudah kami bacakan secara kompherensif tadi dalam proses persidangan di antaranya ada pertentangan, ada nilai sekian yang dituduhkan. Anggap ada USD406.000. Selanjutnya, berubah menjadi USD436.000. Itu sudah membuktikan tidak adanya kepastian dalam surat dakwaan JPU,” terangnya.
“Ada penyerahan rangkaian ceritanya tidak dijabarkan di situ. Kami bingung juga. Bagaimana nanti kalau ini sampai dimajukan dalam pokok perkara pasti akan timbul debatable (perdebatan) nantinya,” paparnya.
Ia juga dari advokasi Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. “Tapi tolong dalam proses penegakan hukum, juga ada koridor-koridor hukum yang harus dipenuhi. Salah satunya syarat formil. Hukum Acara kita dijalankan sesuai ketentuan, itu yang pertama,” imbaunya.
Kedua, sambungnya, dalam menentukan seseorang disangkakan juga harus jelas. “Jangan sampai orang yang tidak punya peran dan tidak mempunyai unsur-unsur pasal yang disangkakan terus dijadikan sebagai tersangka. Menurut kami itu sangat dzolim. Itu bisa jadi kriminalisasi,” urainya.
Ia berharap Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat secara tepat dalam melihat surat dakwaan dan Nota Perlawanan yang ia sampaikan. “Kami berharap perkara ini sampai dengan perlawanan saja dan dari teman-teman dari JPU, agar oke kalau mau kita lanjut tolong dirapihkan dulu dan diperbaiki dulu. Untuk selanjutnya kita maju lagi tidak apa-apa. Mau diajukan lagi seperti itu tidak apa-apa,” ucap Rhama Rizky Vianto SH MH dari kantor Advokat Dr H Adi Warman SH MH MDA beralamat di Grand Slipi Tower, di lantai 18 Jakarta Barat (Jakbar) ini. (Murgap)
