Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC Sisprian Subiaksono, FX Suminto Pujiraharjo SH MH Ungkap Ada 3 Substansi Terkait Rencana Kegiatan Dalam Penindakan

Kuasa Hukum terdakwa mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, FX Suminto Pujiraharjo SH MH (pertama dari kanan) foto bersama anggota timnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (11/08/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan 2 (dua) terdakwa di ruang Prof Dr Kusuma Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (11/08/2026).
Kedua terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, ditambah 1 (satu) terdakwa lainnya yang di sidang secara terpisah yakni Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando menerima suap serta gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar
Jaksa Muhammad Takdir Suhan menjelaskan, ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515. Dengan demikian, total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515.
“Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61.743.597.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata Takdir.
Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group John Field bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri. Jaksa menguraikan, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.
Pemberian itu diduga bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dipercepat dalam pemeriksaan kepabeanan. “Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa.
Selain suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp15.222.893.725, terdiri atas uang tunai Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.
“Dengan menerima gratifikasi berupa uang Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), yang berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Takdir.
Selain dakwaan bersama tersebut, Orlando Hamonangan juga didakwa secara terpisah menerima gratifikasi terkait urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir senilai Rp8.104.511.500. Jaksa menyebut gratifikasi itu terdiri atas uang tunai Rp2.290.000.000, 195.000 dolar Singapura, serta 172.800 dolar Amerika Serikat (AS).
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara atau Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto (Jo) Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. John Field, Dedy dan Andri telah divonis bersalah. Mereka dijatuhi hukuman penjara 1,5 hingga 2 tahun.
Agenda sidang hari ini, JPU menghadirkan 4 (empat) saksi yakni Gatot Heru sebagai mantan Kasubdit DJBC, Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Enov, Umar Kayam dan Ahmad Muzan selaku Kasi P2 mengenai cukai untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU, dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Dari keterangan keempat saksi tersebut, Kuasa Hukum terdakwa mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian, FX Suminto Pujiraharjo SH MH menyoroti keterangan saksi Gatot Heru sebagai mantan Kasubdit Penindakan DJBC.
“Intinya, keterangan saksi Gatot Heru, bahwa terkait rencana kegiatan dalam penindakan yaitu di situ ada sifatnya 2 (dua) yakni pertama, penangkapan, ada penyelundupan dan yang kegiatan sifatnya formil, pada intinya ada koordinasi dan ada kerjasama antara Subdit Intelijen dan Subdit Penindakan. Termasuk di sini Subdit Penyidikan,” ujar FX Suminto Pujiraharjo SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Oleh karena itu, sambungnya, data-data informasi yang diolah oleh intelijen itu sangat penting untuk keberhasilan dan dalam eranya terdakwa Rizal sebagai Direktur P2P DJBC, itu memang intensitas. Kegiatan itu memang tinggi dan besar,” ungkap FX Suminto Pujiraharjo SH MH dari kantor Law Office FX Suminto, Dewanto and Partners yang beralamat di Jakarta ini.
“Oleh karena tadi ditampilkan mengenai hasil-hasil kegiatan yang dilaksanakan yaitu salah satunya yang termuat di salah satu yang termuat di media yaitu bisa melakukan tindakan penangkapan terkait mengenai cukai rokok yang di mana merugikan negara sekitar Rp300-an miliar. Itu salah satunya. Namun, saya lupa termuat di media mana dan kejadiannya kapan,” ungkapnya.
Kedua, imbuhnya, terkait mengenai keberhasilan sebuah tindakan, itu sebagaimana yang dijelaskan oleh saksi Bayu, itu dikenal dengan operasi tertutup. “Itu harus dijaga kerahasiaannya supaya tidak bocor karena kalau bocor gagal,” paparnya.
Oleh karena itu, sambungnya, karena ini sifatnya rahasia, dan gerakan yang hati-hati, makanya tidak bisa menggunakan sumber anggaran yang resmi yaitu Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) atau Dana Operasional (DO) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). “Itu tidak bisa ke sana karena dikhawatirkan potensi bocor, sehingga memerlukan dana yang sifatnya itu sudah ada. Makanya, diambil dari dana operasional,” tuturnya.
Ia menilai keterangan saksi Gatot Heru memperkuat keterangan saksi sebelumnya. “Intinya, ada 3 (tiga) substansi yang diterangkan oleh saksi Gatot Heru yaitu pertama, diperlukan kerjasama yang baik dan koordinasi antara Subdit Intelijen dan Subdit P2,” katanya.
Kedua, sambungnya, tingkat intensitas ketilka eranya terdakwa Rizal sangat tinggi sekali dan nyatanya sebagai fakta yang dipaparkan ditampilkan oleh media, itu keberhasilan-keberhasilan di era terdakwa Rizal. “Terakhir berita di media itu di Januari 2026,” ucapnya.
Ia mengharapkan majelis hakim bisa melihat perkara ini secara obyektif, sehingga nanti ada keadilan buat kliennya. (Murgap)
