Kuasa Hukum Terdakwa 3 Mantan Karyawan/Staf Bagian Verifikasi Klaim di BPJS Ketenagakerjaan, Imanuel Kakiay SH dan Arif Rachman SH Nilai Seharusnya Pihak Mengaudit Kerugian Negara Dari Auditor BPK RI
Imanuel Kakiay SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang diduga merugikan keuangan negara Rp24,5 miliar, di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (10/08/2026).
Adapun 3 (tiga) terdakwa dalam kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta ini yang didakwa merugikan keuangan negara Rp24,5 miliar ialah mantan Head Recomendation Department (HRD) perusahaan swasta dan Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Renu Arinta Shani; mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani; dan mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan, Sayoko Adi Nugroho. Jaksa menyebut rekayasa klaim fiktif JKK ini dilakukan para terdakwa pada tahun 2014 hingga 2024.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (09/07/2026). “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu saksi Sri Listiani, terdakwa Renu Arinta Shani, dan saksi Sayoko Adi Nugroho yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 24.548.667.498 (24,5 miliar),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menyebut Renu Arinta menggunakan data palsu dalam pengajuan klaim JKK BP Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) tahun 2014-2024. Jaksa menuturkan, Sri dan Sayoko tetap memproses permohonan pengajuan klaim JKK itu meskipun telah mengetahui bahwa dokumen pendukung yang digunakan telah direkayasa.
Jaksa mengatakan, Sri juga meminjamkan dokumen klaim JKK ke Renu sebagai panduan untuk melakukan rekayasa. Padahal, kata jaksa, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Sri Listiani secara tanpa hak meminjamkan dokumen-dokumen pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Badan Penyelenggara (BP) Jamsostek yang telah dibayarkan kepada terdakwa Renu Arinta Shani untuk dijadikan contoh dalam melakukan rekayasa pengajuan klaim jaminan kecelakaan kerja BP Jamsostek tahun 2014 sampai 2024,” ujar jaksa.
Jaksa menyebut uang pencairan JKK fiktif itu dinikmati secara bersama-sama oleh Sri, Sayoko dan Renu untuk kepentingan pribadi. Rinciannya yakni Renu menerima Rp 16.336.010.717 (miliar), Sri menerima Rp 5.935.093.900 (miliar), dan Sayoko menerima Rp 1.633.963.361 (miliar).
“Sri Listiani dan saksi Sayoko Adi Nugroho bersama-sama dengan terdakwa Renu Arinta Shani secara tanpa hak menerima hasil pencairan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BP Jamsostek tahun 2014 sampai 2024 yang telah direkayasa yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap jaksa.
Jaksa mendakwa Renu, Sri dan Sayoko melanggar Pasal 603 Juncto (Jo) Pasal 20 huruf C Jo Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf C Jo Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan 2 Ahli yakni Ahli Auditor dari BPJS Ketenagakerjaan dan Ahli Keuangan Negara untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani; dan mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan, Sayoko Adi Nugroho, Imanuel Kakiay SH mengatakan, Ahli Audit dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan penjelasan berdasarkan data-data yang Ahli dapatkan dari JPU. “Tapi memang Ahli juga mendapatkan data-data dari JPU juga mendapatkan data dari rumah sakit. Mungkin dari BPJS Ketenagakerjaan pun dokumen tersebut karena dia mendapatkan dokumen dari BPJS Ketenagakerjaan pusat. Jadi dia punya hak untuk mengambil dokumen-dokumen yang memang mendukung untuk melengkapi apa yang akan dia sampaikan pada saat kesaksian dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya,” ujar Imanuel Kakiay SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia mengatakan, Ahli Keuangan Negara hanya memberikan penjelasan tentang bagaimana mengelola keuangan negara dan bagaimana tanggung jawab daripada pihak-pihak yang mengelola uang negara tersebut. “Ada satu point yang disampaikan oleh Ahli Keuangan Negara, walaupun keuangan negara itu dikeluarkan itu yang saya tangkap itu kalau tidak ada tandatangan, keuangan negara itu tidak akan keluar. Berarti tidak ada tandatangan, berarti di sini kita melihat, bahwa untuk pengawasannya itu mungkin kurang efektif,” terang Imanuel Kakiay SH dari kantor law firm Arif Rachman amd Partners yang beralamat di Jalan Pejaten, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Ia melihat, bahwa pimpinan-pimpinan itu hanya mendapat dokumen, tandatangan tapi secara evaluasi per minggu atau per bulan atau per tahun atau per 6 (enam) bulan sekali jarang dilakukan. “Mungkin terjadi jebol keuangan negara dari kurang kehati-hatian dalam mengelola keuangan negara tersebut,” ungkapnya.
Ia menerangkan, keterangan Ahli masih fifty-fifty lah meringankan atau memberatkan bagi kliennya. “Tapi tinggal kita kembali sebagai pengacara berusaha dan berjuang untuk bagaimana meringankan klien kami bagaimana dia punya tanggungjawab. Dia juga dari pihak BPJS Ketenagakerjaan juga punya kewajiban ke dia karena dia harus mengembalikan dan dia sudah bersedia untuk mengembalikan untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut,” paparnya.
Menurutnya, dengan itikad baik kliennya, hakim bisa melihat dengan perjuangan kita, hakim bisa mengurangi dakwaan dari JPU tersebut. “Harapan kita dengan keterangan Ahli, mudah-mudahan bisa meringankan klien kami. Kalau untuk kita sebagai pengacaranya dengan keterangan Ahli bisa meringankan klien kami,” paparnya.
“Mungkin pada sidang selanjutnya setelah sidang kita akan mengajukan saksi dari terdakwa. Klien kami akan mempersiapkan dulu baru minggu depan baru bisa dilihat berapa saksi,” jelasnya.
Kuasa Hukum terdakwa mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani; dan mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan, Sayoko Adi Nugroho, Arif Rachman SH MH menilai seharusnya yang mengaudit kerugian negara ataupun keuangan negara dari Ahli Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bukan Ahli Audit dari BPJS Ketenagakerjaan. “Hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Jadi jangan dari Ahli Audit BPJS Ketenagakerjaan saja,” ujar Arif Rachman SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia menerangkan, kalau audit dari Ahli BPJS Ketenagakerjaan saja independensinya diuji. “Sedangkan berdasarkan Putusan MK itu jelas. Artinya, itu lebih menyelaraskan dan menegaskan siapa yang harus melakukan audit terhadap adanya kerugian negara,” tandasnya. (Murgap)
