Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC Sisprian Subiaksono, FX Suminto Pujiraharjo SH MH : Keberhasilan Kinerja Subdit Intelijen Penangkapan Penyelundupan Rokok Ilegal
Kuasa Hukum terdakwa mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, FX Suminto Pujiraharjo SH MH (pertama dari kanan) foto bersama timnya Anggara Adhyatma SH di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (28/07/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan 2 (dua) terdakwa di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (28/07/2026).
Kedua terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Sisprian Subiaksono, ditambah 1 (satu) terdakwa lainnya yang di sidang secara terpisah yakni Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando menerima suap serta gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar
Jaksa Muhammad Takdir Suhan menjelaskan, ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515. Dengan demikian, total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515.
“Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61.743.597.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata Takdir.
Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group John Field bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri. Jaksa menguraikan, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.
Pemberian itu diduga bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dipercepat dalam pemeriksaan kepabeanan. “Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa.
Selain suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat P2 DJBC. Nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp15.222.893.725, terdiri atas uang tunai Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.
“Dengan menerima gratifikasi berupa uang Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), yang berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Takdir.
Selain dakwaan bersama tersebut, Orlando Hamonangan juga didakwa secara terpisah menerima gratifikasi terkait urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir senilai Rp8.104.511.500. Jaksa menyebut gratifikasi itu terdiri atas uang tunai Rp2.290.000.000, 195.000 dolar Singapura, serta 172.800 dolar Amerika Serikat (AS).
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara atau Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto (Jo) Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. John Field, Dedy dan Andri telah divonis bersalah.
Mereka dijatuhi hukuman penjara 1,5 hingga 2 tahun. Agenda sidang hari ini, JPU menghadirkan 3 (tiga) saksi yakni Budiman Bayu Prasojo selaku Kasi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai, Hendy Dwi Cahyono, saat ini menjabat Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Pantoloan, sebelumnya menjabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan II Direktorat P2 Faldi Jazztra Ari Yasti Kartono yang menjabat Kasi Dukungan Operasi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU, dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian, FX Suminto Pujiraharjo SH MH mengatakan, dari pemeriksaan ketiga saksi itu, pertama, saksi Bayu yang statusnya itu adalah Kasi Intelijen Cukai di Direktorat P2 Kantor DJBC.
Kedua, sambungnya, saksi Hendy dan ketiga, saksi Faldy. “Kita mendengar dari fakta persidangan itu kita tidak bisa memungkiri adanya fakta dana operasional. Dana operasional itu diberikan oleh para pengusaha terkait cukai dan itu sifatnya sukarela mereka. Jadi tidak ada permintaan itu,” ujar FX Suminto Pujiraharjo SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, dana operasional ini digunakan oleh Subdit Intelijen yang dipimpin oleh terdakwa Sisprian itu untuk menopang dan tercapainya target kegiatan intelijen. “Karena apa? Karena kebutuhan di lapangan itu jumlahnya sangat besar karena butuh koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang lain termasuk di sini adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS). Itu perlu dana yang besar,” ungkap FX Suminto Pujiraharjo SH MH dari kantor Law Office FX Suminto, Dewanto and Partners yang beralamat di Jakarta ini.
Dijelaskannya, kalau mengandalkan dari anggaran saja itu tidak cukup, itu yang pertama. “Kedua, sifatnya operasi dan tertutup. Tadi kan terbuka di persidangan. Kalau terbuka bahaya bisa bocor karena intelijen. Makanya, kalau menggunakan anggaran-anggaran seperti itu formal. Pasti nanti bisa kedengaran oleh oknum,” paparnya.
Ketiga, imbuhnya, kenapa biayanya besar karena waktunya itu lama dan faktanya sudah disampaikan juga dari fakta yang ada kinerjanya Direktorat P2 di bawah naungan terdakwa Rizal dan Kasubditnya terdakwa Sisprian, itu salah satunya adalah melakukan yang namanya penindakan yang berupa penangkapan terhadap penyelundupan rokok ilegal. “Tadi sudah tersampaikan juga di persidangan, inti beritanya dikutip dari media apa saya lupa. Bisa melakukan penindakan dengan jumlahnya dengan estimasinya Rp3 miliar. Salah satunya terdakwa Sisprian lagi sedang mengintelijeni masalah rokok ilegal ini,” ungkapnya.
Intinya, sambungnya, kinerja dari Subdit Intelijen yang dipimpin oleh terdakwa Sisprian salah satunya itu. “Itu sudah terwujud dan salah satunya itu,” terangnya.
Ia mengharapkan mudah-mudahan dengan persidangan ini dapat berlaku dengan baik dan mencari kebenaran materil, sehingga akan terbuka fakta yang sejelas-jelasnya dan seterang-terangnya. “Karena apa? Urusan pidana itu ada adegium harus mencari fakta kebenaran materil yang seterang-terangnya lebih terang dari sinar matahari,” ucapnya.
Ia menerangkan, menurut keterangan terdakwa Sisprian di muka persidangan itu adalah fakta yang sebenarnya menurut terdakwa Sisprian. “Tentunya nanti terdakwa Sisprian diperiksa. Diperiksa sebagai apa? Diperiksa sebagai saksi dan juga sebagai terdakwa. Karena dia kan saksi juga untuk terdakwa yang lain,” tuturnya.
Ia menjelaskan, terdakwa Sisprian akan mengajukan saksi Ad Charge (Meringankan) kurang lebih 1 atau 2 orang dan Ahli. (Murgap)
