Kuasa Hukum Terdakwa Gamaginta, Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.,H., M.,H., Nilai LPEI Jadi Korban karena PT Tebo Indah Tidak Mau Lakukan Pembayaran karena Menuntut Informasi Tentang Luas Tanah
Kuasa Hukum terdakwa Gamaginta, Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.,H., M.,H., (tengah) foto bersama anggota timnya Hendra Laksmana, S.H., (pertama dari kiri) dan lainnya di Ruang Sidang Prof. Dr. HM Hatta Ali S.H., M.H, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (20/7/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret terdakwa Gamaginta, mantan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Senin (20/7/2026).
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. HM Hatta Ali S.H., M.H, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 (lima) saksi yakni Amar Fajar Asidiq dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Pangaloan Siahaan dari KJPP, Yohanes Darmawan dari PT Agro Investama Grup, Dadang Maulana selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tebo Indah, dan Teguh Nugroho Adi dari Legal Agro Investama Grup untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Keterangan saksi Dadang Maulana selaku Dirut PT Tebo Indah, menjadi sorotan tim Kuasa Hukum terdakwa Gamaginta.
Kuasa Hukum terdakwa Kepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Gamaginta, Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.,H., M.,H., mengatakan, saksi Dadang Maulana memberikan statement (pernyataan) secara tegas dan terang benderang dengan sengaja memang PT Tebo Indah tidak mau melakukan pembayaran karena menuntut informasi tentang luas tanah. “Padahal, saksi Dadang mengakui adanya peningkatan penghasilan yang didapat oleh PT Tebo Indah dan PT PAS,” ujar Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.,H., M.,H., kepada wartawan saat ditemui usai acara sidang ini.
Menurutnya, kalau mau akuisisi harusnya due diligence periksa dong. “Masa itu sudah jelas terang benderang negara dirugikan karena dengan sengaja tidak mau melakukan pembayaran daripada periode 2022. Dari trendnya padahal positif. Hasilnya, peningkatannya, terus nilai aset mengcover dari nilai hutang. Nilainya saja Rp900 miliar nilai asetnya tertera dengan bukti yang ada. Total hutangnya Rp800 miliar, ” katanya.
“Tapi itu sudah dijelaskan oleh saksi Dadang, bahwa itu ada peningkatan penjualan dan nilai jaminan yang sudah di laporan keuangan,” ucapnya.
Untuk keterangan saksi lainnya, sambungnya, tidak ada kaitan dengan terdakwa Gamaginta. “Kalau terkait dengan saksi KJPP yang lain sudah ada surat pernyataan yang asli,” paparnya.
“Untuk awal, kita tahu saksi rwin Kurniawan selaku Direktur Keuangan PT Tebo Indonesia yang dihadirkan pada sidang sebelumnya, ia memark up satu laporan yang tidak diberitahukan kepada LPEI, itu yang pertama. Di awal,” terangnya.
Kuasa Hukum terdakwa Kepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Gamaginta, Hendra Laksmana, S.H., menambahkan mark up dimaksud adalah nilainya saja. “Tapi untuk TBSnya tetap sampai dengan 40:ton per jam,” ujar Hedra Laksmana, S.H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Kuasa Hukum terdakwa Kepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Gamaginta, Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.,H., M.,H., menjelaskan, cuma maksudnya tidak diberitahukan kepada LPEI tentang laporan invoice dan sebagainya. “Itu di awal,” ungkapnya.
Ia menilai LPEI yang jadi korban. “Karena ini dibuat dengan sengaja PT Tebo tidak mau membayar atas keputusan bersama pada rapat Board Of Director (BOD),” jelasnya.
Agenda sidang selanjutnya, JPU masih akan menghadirkan saksi. (Murgap)
